Industri Gugat PLN Jika Tarif Dinaikkan
Rabu, 23 Juli 2008 | 20:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pelaku industri siap menuntut PT PLN (Persero) jika menaikkan tariof listrik untuk pelanggan industri. Kenaikan tarif yang dilakukan PLN dinilai melanggar Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
"Kami sudah konsultasi dengan pengacara, PLN tak memiliki kewenangan untuk menaikkan tarif," ujar Ketua Umum Gabungan Asosiasi Perusahaan Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia (Gamma), Ahmad Safiun kepada Tempo, Rabu (23/7).
Tarif listrik berlaku, kata dia, hanya dapat ditetapkan oleh pemerintah dan dewan. "Tak ada itu istilah kenaikan tarif atas dasar perjanjian bisnis," katanya.
Menurut Safiun yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar dagang dan Industri Indonesia, kamar dagang belum mengambil keputusan perihal kenaikan tarif listrik. "Selama ini pembicaraan dengan PLN hanya melalui tim kecil," ujarnya.
Sebelumnya Komisaris Utama PLN, Al Hilal hamdi mengungkapkan tak semua kelompok industri akan mendapat beban penyesuaian tarif. PLN membidik 8.000 pelanggan yang terdaftar dalam kategori I-3, I-4 dan B-3 (bisnis). "Konsumsi mereka kurang dari 30 persen dari total listrik PLN," katanya. Selama ini seluruh pelanggan industri menyedot 38 persen dari pasokan listrik PLN.
YULIAWATI





