Pemerintah Paksa Pelanggan Bisnis Berhemat
Jum'at, 25 Juli 2008 | 01:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan mewajibkan pelanggan bisnis melakukan pengehamatn penggunaan listrik sebesar 10-20 persen selama beban puncak pukul 17.00-22.00 WIB. Kewajiban penghematan tersebut akan ditetapkan melalui surat keputusan bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Perdagangan.
Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfataan Energi Jack Purwono mengatakan, pelanggan bisnis yang diwajibkan berhemat adalah pengelola pusat belanja, hotel, kantor swasta dan reklame. "Kami sedang siapkan surat keputusan bersamanya," ujarnya kemarin.
Dia menegaskan, implemantasi dari surat keputusan bersama tersebut akan diberlakukan pada Agustus mendatang. Target pemerintah, kata Purwono, dengan kewajiban pengurangan penggunaan listrik pelanggan bisnis akan menambah cadangan listrik 200-300 megawatt.
Menurut Direktur Bina Pasar dan Distribusi Gunaryo, rencana penghematan pelanggan bisnis masih dibahas dengan Departemen Energi dan PLN. "Acuannya surat keputusan bersama lima menteri," katanya. Dia menjelaskan, kalangan pengusaha ritel yang tidak melakukan penghematan akan dikenakan sanksi. "Sanksinya masih dibahas."
Wakil Sekertaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia, Suryadi Sasmita mengatakan, pihaknya dapat menerima rencana penghematan listrik yang akan diberlakukan. "Misalnya, berhemat penggunaan pendingin menjadi 25 derajat celcius," katanya. Tapi, pengusaha akan menolak jika harus mengurangi jam buka usaha. "Dampaknya akan besar, seperti pengurangan karyawan yang bisa mencapai 40 persen."
Pengurangan jam buka usaha, kata dia, akan mengurangi pendapatan. "Karena pelanggan akan pindah ke toko lain," katanya. Suryadi mengatakan, pihaknya akan menuntut PLN jika penghematan listrik dengan mengurangi jam operasional usaha. "Kami juga menolak adanya sanksi."
Hal yang sama dikatakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Benjamin Mailool. Menurut dia, penghematan dengan mengurangi jam operasional akan merugikan pengusaha. "Pengurangan satu jam operasional dapat menyebabkan penurunan pendapatan berkisar 8-10 persen," katanya. Padahal setiap harinya ritel membuka usaha selama 10 hingga 12 jam.
Sekretaris Perusahaan PT Matahari Putra Prima Tbk. Danny Konjongian menuturkan pemangkasan jam operasional di malam hari akan merugikan karena sebagian besar konsumen pusat perbelanjaan datang di waktu malam. "Di kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, konsumen datang setelah jam kerja," ujarnya.
Sedangkan Presiden Direktur Senayan City Handaka Santoso menilai, penghematan listrik dengan memangkas jam buka usaha bukan penyelesaian mengatasi krisis listrik. "Pemerintah tidak perlu mengada-ada membuat peraturan, mereka tidak seharusnya menimpakan masalah kepada pengusaha," ujarnya kepada Tempo.
Menurut Handaka, pemerintah seharusnya bertanggung jawab secara moril dengan adanya kekurangan daya listrik, "Pemerintah seharusnya mencari cara agar listrik terpenuhi tanpa menggangu perekonomian,” katanya. Bila pengurangan jam buka tetap dilakukan, jumlah penjualan pun akan mengalami penurunan, "Dampaknya industri harus mengurangi produksi dan perekonomian terganggu."
Pusat perbelanjaan, kata handaka, sudah mulai melakukan penghematan, terutama pendingin ruangan hingga 25 derajat celcius. "Mana ada sih pengusaha yang mau boros, kan kami sendiri yang rugi," ujarnya.
ALI NY | AGUNG SEDAYU | CORNILA DESYANA | RIEKA RAHADIANA




Komentar Anda :