DAU Dipotong Bila PDAM Tak Perform
Jum'at, 25 Juli 2008 | 17:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah akan memotong dana alokasi umum (DAU) daerah yang memiliki perusahaan daerah air minium (PDAM) tidak perform. Salah satu indikasinya adalah masih menunggak utang pokok, tidak bisa bayar atau tidak bisa mencicil utang. Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan, Herry Purnomo, mengatakan mekanisme pemotongan DAU itu akan diatur.
Konsepnya sudah ada tapi harus dibahas di Biro Hukum Departemen Keuangan. "Peraturan menteri keuangannya juga sedang disiapkan," kata Herry. Sedangkan untuk PDAM yang berkinerja baik, Departemen Keuangan berencana memakai instrumen dana perimbang untuk membantu. Tapi bantuan ini hanya untuk tunggakan bunga, denda, dan commitment fee bukan pokok.
Herry menambahkan penghapusan tunggakan itu tidak serta merta, namun harus ada prakondisi yang harus dipenuhi, seperti tarif PDAM sesuai dengan harga pasar, ada rencana bisnis anggaran selama lima tahun, dan manajemen harus mengikuti fit and proper test. ]
Kemudian akan dilihat utang non pokoknya. Kalau tidak sampai Rp 10 miliar cukup persetujuan Menteri Keuangan, tapi bila di atas Rp 10 miliar harus persetujuan presiden.
Sorta Tobing




Komentar Anda :