Tujuh Pegawai Bea dan Cukai Daerah Dipecat

Jum'at, 01 Agustus 2008 | 15:55 WIB

TEMPO Interaktif, Malang:Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan dalam kurun waktu tiga bulan sudah memecat tujuh pegawai di sejumlah Kantor Bea dan Cukai di daerah. Mereka dipecat karena terbukti melanggar aturan kepegawaian.

"Ada yang menerima upeti, memeras, dan melakukan pungutan liar," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Supriadi usai meresmikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang di Malang, Jumat (1/8).

Data Direktorat Bea dan Cukai mencatat ada 21 pegawai yang terbukti telah melanggar aturan. Dua di antaranya adalah pegawai Kantor Bea dan Cukai Juanda yang terbukti melakukan pungutan liar. Setelah diproses, tujuh pegawai dipecat dan 14 pegawai yang lain terkena hukuman disiplin, seperti menurunkan atau menunda kenaikan pangkat, skorsing, dan mutasi.

Anwar Supriadi mengatakan Dirjen Bea dan Cukai berkomitmen untuk memberantas KKN di lembaganya untuk menaikkan citra. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan status Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) menjadi KPPBC Tipe Madya Cukai. "Selain untuk meningkatkan pelayanan, juga untuk mengurangi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)."

Menurut Anwar, di dalam organisasi KPPBC Tipe Madya ada bagian pengawasan. Bagian ini tak hanya mengawasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak luar, tetapi juga oleh kalangan dalam Kantor Bea dan Cukai.

Dalam kurun waktu 2008 ini, selain Malang ada enam kantor lagi yang ditingkatkan statusnya. Keenam kantor itu adalah KPPBC Kediri, Tanjung Perak, Kudus, Soekarno Hatta, Belawan, dan Tanjung Emas.

BIBIN BINTARIADI

Topik :






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: