Revisi Payung Hukum Pengadaan Infrastruktur Dikebut
Selasa, 07 Oktober 2008 | 12:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mentargetkan revisi Peraturan Presiden 67/2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam Penyediaan Infrastruktur dapat tuntas bulan ini. Sedikitnya lima poin direvisi.
"Agar aturan mainnya jelas sehingga swasta segera berinvestasi," kata Direktur Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bastary Pandji Indra di kantornya, Selasa (6/10).
Regulasi ini memayungi proses pengadaan infrastruktur keseluruhan. Proses revisinya sudah berjalan setahun terakhir. Dia menjelaskan, lima poin yang direvisi dari Perpres 67/2005 itu adalah proses pengalihan saham, proses pengadaan, proyek usulan swasta, dukungan pemerintah, dan perjanjian pembiayaan (financial closing).
Bastary menjelaskan, dalam revisi diatur bahwa pengalihan saham investor selama konstruksi berlangsung diserahkan kepada Menteri terkait. "Usulannya boleh asal tidak melebihi 25 persen," jelasnya. Secara umum revisi kelima poin itu bertujuan memperjelas penafsiran. "Jangan sampai interpretasi berbeda." Harun Mahbub
Topik :




Komentar Anda :