Pengajuan Insentif Pajak Akan Dipermudah

Selasa, 07 Oktober 2008 | 17:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta :Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution berharap agar prosedur dan persyaratan kepada para pengusaha yang mengajukan fasilitas insentif pajak dipermudah. "Sehingga fasilitas pajak ini bisa efektif berjalan," katanya usai halal bi halal Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Selasa (07/10).

Menurutnya, Ditjen Pajak meminta kantor Menko Perekonomian untuk mengkoordinir kebijakan tersebut. Kantor Menko juga diharapkan untuk mensinkronkan aturan dari Menteri Keuangan dan Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang selama ini menjadi eksekutor kebijakan tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah kemarin mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 62/2008 untuk menngantikan PP 1/2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. Dengan terbitnya PP tersebut, jumlah bidang usaha dan daerah lokasi investasi yang dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan bertambah. Dari semula, 15 bidang usaha dan 9 bidang usaha di daerah tertentu pada PP 1/2007 menjadi 23 bidang usaha dan 15 bidang usaha di daerah tertentu.

Darmin mengakui pengusaha yang memanfaatkan fasilitas tersebut memang cukup minim. Sejak penerbitan PP 1/2007 jumlah pengusaha pengusaha yang mengajukan sekitar 158 dan hanya sekitar 57 yang disetujui.

Untuk mendapatkan fasilitas insentif pajak pengusaha harus mengajukan kepada BKPM terlebih dahulu. Syaratnya, sektor usahanya cocok dengan ada daftar yang ada dalam Peraturan Pemerintah, merupakan investasi baru atau invetasi perluasan, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, surat persetujuan penanaman modal, serta persyaratan lainya.

Setelah diverifikasi di BKPM, kemudian diajukan ke Ditjen Pajak. "Kita hanya diberi waktu 10 hari untuk mengecek," kata Darmin. Setelah memenuhi persyaratan, kemudian diterbitkan surat Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Dirjen Pajak untuk pelaksanaan operasional di lapangan.

Sebelumnya, Deputi Menko Perekonomian Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional Mahendra Siregar mengumumkan terbitnya PP 62/2008 sebagai pengganti PP 1/2007 yang merupakan pemberian insentif pajak bagi bidang usaha tertentu di daerah tertentu. Fasilitas ini diharapkan bisa mendorong perkembangan sektor riil.

Fasilitas Pajak Penghasilan yang diberikan adalah dalam bentuk pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun. Kemudian, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10 persen, Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Peraturan ini, sebut Mahendra, akan dievaluasi dalam waktu paling lama dua tahun. Peraturan itu juga menetapkan bahwa wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang usaha industri semen yang melakukan rekonstruksi akibat bencana tsunami dapat memperoleh fasilitas sejak tanggal 1 Januari 2005.

Ditambahkanya, penerbitan PP 62/2008 itu merupakan salah satu dari rangkaian kebijakan yang tertuang dalam Inpres 5 tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi tahun 2008-2009 untuk memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan daya saing nasional.

Selain itu, penerbitan peraturan itu juga diharapkan memperkokoh posisi Indonesia dalam menghadapi krisis keuangan internasional yang terjadi dewasa ini. Krisis keuangan internasional diperkirakan akan mempengaruhi likuiditas dan arus modal internasional termasuk ke Indonesia.

"Pemerintah akan terus memperbaiki iklim investasi dan daya saing nasional dengan berbagai kebijakan yang bukan saja dapat meninimalisir dampak krisis keuangan internasional namun juga dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi dalam 5 tahun terakhir," paparnya.


Gunanto E S

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :