Tunggakan Royalti Batubara Dibayar Desember

Minggu, 12 Oktober 2008 | 20:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta :Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto mengatakan, tunggakan royalti perusahaan batubara akan mulai dibayar 30 hari setelah audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selesai.

"Mereka (perusahaan batubara) telah membuat pernyataan akan melakukan kewajibanya satu bulan setelah proses audit BPKP selesai," katanya menjawab pertanyan Tempo ditemui di Departemen Keuangan, Minggu (12/08).

Sebelumnya, Kepala BPKP Didi Widayadi menyatakan audit perhitungan tagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari tahun 2001 batubara ditargetkan selesai bulan ini. Sementara audit perhitungan Pajak Penjualan (PPn) yang dilakukan sejak awal kontrak (1983) memerlukan waktu yang lebih panjang.

Seperti diberitakan sebelumnya, status cegah dan tangkal (cekal) 14 eksekutif enam perusahaan batubara dilepas karena mereka telah membayar uang jaminan sebesar Rp 600 miliar. "Apalagi mereka telah berkomitmen untuk membayar usai audit BPKP," katanya.

Hadiyanto menyatakan cekal juga bisa dilakukan kembali sebagai upaya penagihan jika perusahaan tetap membandel setelah audit usai.

Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melakukan upaya penagihan utang royalti batubara enam perusahaan sebesar Rp 3,8 triliun.


Gunanto E S

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :