Pemerintah Jamin 95 Persen Nasabah
Senin, 13 Oktober 2008 | 12:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menaikkan nilai penjaminan simpanan menjadi Rp 2 miliar dari semula Rp 100 juta untuk memberikan kepercayaan kepada nasabah bahwa dana mereka aman disimpan di bank.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dengan adanya nilai penjaminan baru ini nilai yang dijamin saat ini bisa mencapai 90 persen dari semula 10 persen. Adapun nasabah yang dijamin lebih dari 95 persen dari total nasabah 81 juta.
"Para nasabah bank tak perlu lagi khawatir menempatkan dananya di bank karena tabungannya sudah dijamin hingga Rp 2 miliar. Ini artinya naik 20 kali lipat dari sebelumnya Rp100 juta," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, hari ini.
Selain menaikkan nilai penjaminan itu, pemerintah juga mengeluarkan Perpu yang mengamandemen UU Nomor 25/2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan. Amandemen itu terkait dengan kelonggaran pemerintah dalam menetapkan besaran nilai penjaminan simpanan berdasarkan beberapa kriteria.
Sejumlah kriteria itu adalah pada pasal 11 ayat 1 masih menyebutkan nilai penjaminan simpanan sebesar Rp100 juta. Kemudian pada pasal 11 ayat 2 poin A menyebutkan pemerintah bisa melakukan perubahan nilai penjaminan apabila terjadi penarikan besar-besaran, poin terjadi inflasi yang sangat tinggi, dan poin C jumlah nasabah yang dijamin kurang dari 90 persen. perubahan nilai penjaminan bisa dilakukan apabila terjadi inflasi yang sangat tinggi.
Dalam perpu, pemerintah menambah poin D yaitu pemerintah bisa melakukan perubahan penjaminan apabila ada ancaman krisis stabilitas sistem keuangan.
Eko Nopiansyah
Topik :
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan




Komentar Anda :