Aset Kredit Bisa Jadi Agunan
Senin, 13 Oktober 2008 | 13:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Perbankan kini bisa mengajukan permohonan fasilitas pendanaan jangka pendek dari Bank Indonesia dengan menjadikan portofolio kredit sebagai agunan.
Gubernur Bank Indonesia Boediono mengatakan kredit yang dijadikan agunan harus berkategori kredit dengan kolektabilitas lancar. "Perluasan agunan itu untuk menbantu perbankan nasional bisa memiliki aset yang lebih luas sehingga bisa mencegah kekurangan likuiditas," kata dia hari ini.
Boediono menjelaskan bahwa perluasan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang perubahan kedua atas undang-undang Bank Indonesia. Pada ketentuan sebelumnya, aset yang menjadi agunan harus berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, yaitu berupa surat berharga SBI dan SUN.
Eko Nopiansyah
Topik :
- Blbi part 2
Wah Pak Budiono apakah tidak belajar dari pengalaman sebelumnya. Menjelang krisis 1997, BI juga melakukan hal yg sama, dimana pemberian BLBI kpd bank dilakukan dg jaminan berupa "cessie", yaitu piutang thd obligor bank. Menurut BPK, jenis jaminan tsb nilainya Rp.0,-
-- Malik Ibrahim, Medan, 13/10/2008 22:12:04 wib




Komentar Anda (1) :