Agar Berstandar Internasional, Pemerintah Siapkan Delapan Pelabuhan
Selasa, 14 Oktober 2008 | 15:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan menyiapkan beberapa pelabuhan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan standar internasional pelabuhan negara.
Ketentuan ini dikenal dengan Port State Measure yang berafiliasi dengan Badan Pangan Dunia PBB (FAO).
Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan Widi Agoes Pratikno mengatakan, Indonesia bersama beberapa negara lain keberatan ketentuan ini diterapkan tahun depan.
Alasannya, belum adanya kesiapan untuk penerapan aturan itu. Namun, kata Widi, Indonesia akan berusaha menyiapkan pelabuhannya untuk pemenuhan ketentuan tersebut.
"Untuk menerapkannya tidak mudah karena harus disiapkan infrastruktur dan pengawasannya. Makanya baru 5-8 pelabuhan dulu akan kami siapkan," ujar Widi di sela-sela lokakarya Port Sea Measure di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Senin(14/10).
Menurut Widi dengan ketentuan ini diharapkan bisa mencegah dan menghambat Ilegal Unreported Unregulated (IUU) Fishing, pengambilan ikan ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan dan laporannya.
Pelabuhan, kata dia, tidak hanya untuk tempat pendaratan ikan tapi juga untuk mengetahui legalitas kapal, izin penangkapan, jumlah tangkapan, dan lokasinya.
Kapal yang terbukti melakukan pelanggaran, akan ditolak berlabuh dan disebarkan ke negara lain yang juga memberantas IUU Fishing ini.
Dengan standar tersebut, maka pelabuhan harus memiliki pusat data, alat komunikasi dan infrastruktur lain yang menunjang. Selain itu juga, pelabuhan yang maksud juga harus memenuhi kualifikasi sebagai pelabuhan pengekspor produk perikanan.
Untuk mendukung hal itu, diperlukan kerjasama antara Departemen Kelautan dan Perikanan dan Departemen Perhubungan dalam pengelolaan pelabuhan.
"Kami ikut Dephub dengan standar Internasional Maritime Organization dan mereka juga bisa memenuhi FAO," ujarnya.
Dian Yuliastuti
Topik :




Komentar Anda :