Pajak Penghasilan Perorangan Dikeluarkan dari Cost Recovery

Selasa, 14 Oktober 2008 | 20:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi dan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan sependapat pajak penghasilan perorangan dikeluarkan dari perhitungan cost recovery.

"Kita akan bekerja sama dengan teman-teman Dirjen Pajak supaya PPh individu tidak dimasukkan cost recovery," kata Hekinus Manao, Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, usai bertemu dengan Wakil Ketua KPK bidang pencegahan Haryono Umar, hari ini. 


Hekinus mengatakan berdiskusi dengan Haryono tentang perbaikan cost recovery. "Kita mencari jalan keluar memperbaiki posisi pemerintah," ujar dia.

Sebagian perusahaan, kata dia, memasukkan PPh 21 dalam perhitungan biaya yang harus dibayar pemerintah. "Ketentuan cost recovery itu berlaku umum, sehingga memungkinkan kontraktor memasukkan PPh 21 dalam perhitungan cost recovery," ujar dia.

Ditanya berapa nilai total PPh 21 yang diklaim pada pemerintah, Hekinus mengatakan tidak mengetahuinya. "Kita tidak bicara angka tapi konsep," ujarnya.

SUTARTO

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :