Batas Atas Pergerakan Saham Diperbesar

Selasa, 14 Oktober 2008 | 20:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara  Sofyan Djalil mengusulkan supaya otoritas bursa memperlebar batas atas penghentian perdagangan otomatis saham  (automatic rejection) menjadi di atas 10 persen. Namun, batas bawah tetap dipertahankan sebesar 10 persen untuk menjaga kejatuhan harga.

“Dibuka saja, karena saat ini arahnya cuma satu arah, ke atas. Kalau arahnya ke bawah biar ditahan batas bawah,” katanya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, hari ini.  

Pada perdagangan hari ini, sebanyak 25 emiten terkena penghentian perdagangan karena pertumbuhan harga sahamnya mencapai batas atas 10 persen. Sebanyak 15 diantaranya adalah emiten milik negara.  Penghentian tersebut dituding telah mengganjal pergerakan indeks yang kemarin ditutup menguat 94,09 poin (6,44 persen) menjadi 1.555,97.

Menteri mengatakan sudah menyampaikan usulan ini kepada Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Erry Firmansyah. Ia pun menyerahkan sepenuhnya persoalan teknis tersebut kepada otoritas bursa. “Karena yang punya wewenang Bursa Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK),” ujarnya.

Sofyan menimpali, penerapan mekanisme automatic rejection merupakan langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas pasar. Apalagi saat bursa berhadapan dengan kondisi yang tidak normal. “Supaya orang tidak panik jual, tapi kalau panik beli biarkan saja,” kata dia.

Ia melanjutkan, dampak penghentian perdagangan telah memaksa emiten-emiten badan usaha milik negara (BUMN) berhenti melaksanakan program pembelian kembali saham (buyback). Selain itu, saat ini banyak investor antri memberi saham, sehingga ketersediaan saham juga menjadi terbatas.

Sekretaris Kementerian Negara BUMN, Said Didu, ikut menjelaskan bahwa pada pelaksanaan pembelian kembali Senin kemarin, perusahaan pelat merah hanya membelanjakan 0,1 persen dari Rp 7 triliun yang disiapkan. Ini terjadi akibat keterbatasan saham yang dijual. “Banyak orang yang sekarang menahan sahamnya,” kata Said.

Bapepam sendiri menyambut positif usulan menaikkan ambang batas penghentian perdagangan otomatis. “Yang diminta Menteri (Sofyan) memang masuk akal, dan perlu dipertimbangkan,” kata Ketua Bapepam, Fuad Rahmany.   

Bahkan, Fuad melanjutkan, ada rencana ambang batas kenaikan itu akan diperbesar menjadi 15 persen dari sebelumnya 10 persen. “Tapi untuk batasan hari ini biarkan saja dahulu,” ujar dia.

Ia menganggap besaran ambang batas atas dan bawah dari mekanisme automatic rejection sangat penting. Karena mekanisme itu befungsi sebagai penyeimbang lonjakan dan penurunan harga saham, serta menjaga volatilitas pasar. “Jadi besaran atas dan bawahnya juga harus sama,” kata Fuad.

Ditambahkannya, perubahan besaran ini juga tidak memerlukan aturan khusus, selain mengikuti aturan pasar saja.

WAHYUDIN FAHMI | VENNIE MELYANI
 

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :