Bapepam Belum Periksa Penyebar Rumor Bank Krisis

Jum'at, 21 November 2008 | 20:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta :Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), belum akan memeriksa Institutional Sales Trader PT Bahana Securities, Erick Jazier Adriansyah, yang diduga menyebarkan informasi yang menyesatkan mengenai kondisi sejumlah bank yang beroperasi di Indonesia melalui surat elektronik (email) kepada sejumlah nasabahnya.

"Belum kami periksa, kami telaah dan pelajari dulu emailnya, kalau diperlukan baru dipanggil" kata Kepala Biro Penyelidikan dan Pemeriksaan Bapepam, Sarjito, Jum'at (21/11), di Jakarta.

Bapepam, lanjutnya, telah mengumpulkan dokumen, serta telah meminta klarifikasi kepada Bahana Securities terkait kasus ini. "Klarifikasi Bahana sama seperti yang mereka klarifikasikan kepada kalian" katanya tanpa merinci.

Awal pekan kemarin, pihak Bahana mengatakan perbuatan Erick merupakan tindakan atas naman pribadi, dan tidak ada hubungannya dengan Bahana.

Berbeda dengan Markas Besar Kepolisian Repiblik Indonesia (Mabes Polri), yang memeriksa Erick berdasarkan undang-undang telematika, Bapepam kata Sarjito akan memeriksa kemungkinan Erick melanggar undang-undang pasar modal.

Sarjito mengatakan, kemungkinan akan menggunakan pasal 93 undang-undang Pasar Modal yang isinya melarang setiap orang memberikan keterangan yang secara material tidak benar dan menyesatkan sehingga mempengaruhi harga efek di Bursa Efek Indonesia.

"Unsur-unsurnya cukup sulit untuk dibuktikan, sehingga kami pelajari dulu kasusnya, tidak bisa begitu saja kita tetapkan sebagai tersangka" katanya.

Bila Erick terbukti melanggar pasal tersebut, berdasarkan pasal 104 Undang-Undang Pasar Modal ia bisa dikenakan sanksi yang berat yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Dengan adanya kasus ini, banyak analis serta broker yang takut memberikan komentarnya terkait kondisi perekonomian terutama perkembangan pasar modal Indonesia. Hal tersebut, kata Sarjito, tidak perlu terjadi bila pelaku pasar berhati-hati dalam memberikan keterangan.
"Memberi rumor boleh saja, tapi dia harus bilang itu masih rumor" katanya.


Ari Astri Yunita

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :