Pemerintah Cabut Peraturan Pajak di Batam

Jum'at, 05 Desember 2008 | 00:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan segera mencabut Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2003 tentang pemberlakuan pajak di kawasan berikat industri Batam. Pencabutan peraturan itu karena pemerintah menetapkan kawasan Batam, Bintan dan Karimun sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Area).

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, kebijakan itu sebagai implementasi dari penetapan kawasan perdagangan bebas. "Peraturan itu sudah tidak diperlukan lagi," katanya, Kamis (4/12). Namun, kata dia, pemerintah membutuhkan peraturan implementasi menyangkut pajak, bea cukai, pelabuhan dan lainnya di kawasan perdagangan bebas.

Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2003 mengatur pemberlakukan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah untuk empat jenis produk, yakni elektronik, otomotif, hasil tembakau dan minuman beralkohol.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pada saat berkunjung ke Batam awal pekan ini mendapat keluhan dari Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah dan pengusaha menyangkut peraturan pajak tersebut. "Bagaimana mau menjadi kawasan perdagangan bebas murni, kalau masih dibatasi peraturan pemerintah tentang pajak," ujar Ismeth.

Menurut Ismeth, pihaknya butuh kepastian dari pemerintah terkait pemberlakukan kawasan perdagangan bebas. "Kami meminta secepatnya dicabut, tanpa mengabaikan peraturan pengganti yang bisa mengatur arus kelancaran barang ke Batam, khususnya empat produk tersebut," katanya.

Kalla menyatakan, untuk membicarakan masalah itu dengan Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Di tempat terpisah, Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia Amirudin Saud mengatakan, pemerintah harus segera mengembangkan industri hulu untuk mengurangi impor bahan baku. Caranya, kata dia, dengan memberikan stimulus penanam modal dalam dan luar negeri untuk berinvestasi di industri hulu. "

Menurut Amirudin, industri domestik terlalu bergantung pada bahan baku impor. Hingga September 2008 total impar bahan baku mencapai US$ 78,9 miliar atau 75,65 persen dari total impor sebesar US$ 101 miliar. Krisis keuangan global tak mengurangi pelaku industri untuk mengimpor bahan baku meski ada kenaikan harga. "Ini pemborosan devisa," ujarnya, Kamis (4/12).

Dia mencontohkan, Indonesia hingga kini masih mengimpor baja canai dingin (/CRC) sebagai bahan baku baja beton. "Padahal baja canai dingin dibuat dari biji besi dari Indonesia," katanya. Untuk mengatasinya, seharusnya pabrik baja canai dingin harus di bangun untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

ALI NY | ANTON APRIANTO | BUNGA MANGGIASIH

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :