close

Pasal 29 Aturan Jaring Pengaman Mubazir

Rabu, 07 Januari 2009 | 20:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Matalatta menilai keberadaan pasal 29 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan mubazir.

Pasal tersebut menyebutkan pejabat yang berwenang dan melakukan tugas sesuai undang-undang tidak bisa ditindak secara hukum. "Ya memang tidak bisa dihukum, karena memang sudah sesuai undang-undang,” ujar Andi ketika ditemui di Departemen Keuangan, hari ini.

Ditambah lagi, ketentuan dalam pasal tersebut juga sudah ada di dalam Undang-undang Bank Indonesia. "Buktinya, Gubernur Bank Indonesia juga masih bisa dihukum karena memang tidak sesuai dengan undang-undang," katanya.

Saat ini, kata dia, Komite Stabilisasi Sektor Keuangan tengah menggodok rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan. Rancangan undang-undang tersebut harus disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat sebelum 19 Januari.

Seperti diketahui peraturan tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan telah ditolak parlemen untuk menjadi undang-undang. Salah satu pasal yang paling banyak disoroti adalah pasal 29 yang dinilai memberikan imunitas kepada menteri keuangan dan gubernur Bank Indonesia.

GUNANTO E S

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan