Pasal 29 Aturan Jaring Pengaman Mubazir
Rabu, 07 Januari 2009 | 20:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Matalatta menilai keberadaan pasal 29 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan mubazir.
Pasal tersebut menyebutkan pejabat yang berwenang dan melakukan tugas sesuai undang-undang tidak bisa ditindak secara hukum. "Ya memang tidak bisa dihukum, karena memang sudah sesuai undang-undang,” ujar Andi ketika ditemui di Departemen Keuangan, hari ini.
Ditambah lagi, ketentuan dalam pasal tersebut juga sudah ada di dalam Undang-undang Bank Indonesia. "Buktinya, Gubernur Bank Indonesia juga masih bisa dihukum karena memang tidak sesuai dengan undang-undang," katanya.
Saat ini, kata dia, Komite Stabilisasi Sektor Keuangan tengah menggodok rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan. Rancangan undang-undang tersebut harus disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat sebelum 19 Januari.
Seperti diketahui peraturan tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan telah ditolak parlemen untuk menjadi undang-undang. Salah satu pasal yang paling banyak disoroti adalah pasal 29 yang dinilai memberikan imunitas kepada menteri keuangan dan gubernur Bank Indonesia.
GUNANTO E S




Komentar Anda :