100 Negara Teken Pelarangan Bom Tandan

Kamis, 04 Desember 2008 | 01:40 WIB

TEMPO Interaktif, Oslo: Sekitar 100 negara meneken perjanjian tentang pelarangan penggunaan bom tandan (cluster bomb). Perjanjian ini diharapkan dapat diikuti tiga negara pembuat bom tandan terbesar: Cina, Rusia dan Amerika Serikat.

Norwegia, adalah negara pertama dari 92 negara lainnya yang meneken perjanjian.

“Ini adalah hari bersejarah ketika mayoritas negara berkomitmen melarang penggunaan bom tandan. Ini akan membuat norma internasional baru dan membuat perubahan nyata bagi ribuan orang di seluruh dunia,” kata Menteri Luar Negeri Norwegia, Jonas Gahr, Kamis (4/12).

Bom tandan merupakan salah satu senjata pemusnah massal paling efektif. Diturunkan dari pesawat perang atau senjata artileri, bom ini mampu meledak dan segera menghamburkan bom-bom kecil lainnya.

Menurut data sejarah sekitar 100 ribu orang terbunuh akibat bom tandan sejak 1965. 98 persen korban tewas kebanyakan penduduk sipil menurut lembaga pemerhati bom tandan, Handicap International.

AFP | BAGUS WIJANARKO

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :