Michael Schumacher Ditilang
Kamis, 04 September 2008 | 09:39 WIB
TEMPO Interaktif, Berlin: Mantan juara dunia Formula Satu Michael Schumacher ditilang polisi karena 'ngebut' di jalan umum di Jerman. Akibatnya, pria asal Jerman tersebut didenda 75 euro atau sekitar Rp 1 juta.
Media massa Jerman melaporkan, Schumacher mengendarakan mobilnya dengan kecepatan 140 km per jam. Kecepatan tersebut melebihi batas di kawasan yang hanya membolehkan sampai 100 km per jam.
Schumacher ditangkap polisi ketika menggunakan mobil Audi Cabriolet. Ia mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Saya meminta maaf. Saya tidak biasa seperti ini. Mengebut seharusnya hanya dilakukan di sirkuit," ujar Schumacher kepada koran Jerman, BIld, seperti dikutip Stuff, Kamis (4/9).
Sebelumnya, pembalap yang akrab disapa Schumi tersebut sering ditangkap polisi karena aksi kebut-kebutan di jalan raya. Tahun lalu, ia mengemudikan taksi dengan kecepatan tinggi ke bandar udara di Jerman. Bulan lalu, mantan pembalap Ferrari ini juga melakukan hal serupa dengan mobil Fiat.
Schumi merupakan pemegang enam gelar juara dunia F1. Laman F1 menyebutnya sebagai pembalap terhebat yang pernah ada dalam hal statistik. Usai musim balapan 2006, Schumi mengumumkan pengunduran dirinya.
Stuff| Kodrat Setiawan
Topik :
- Tertib pada aturan
Itulah kelebihan negara Sono. Kalau disini mungkin engga akan ditilang, karena orang terkenal. Di Sono para polantas engga pandang Bulu, terkenal atau tidak asal melanggar aturan ya di tilang / denda. Ayo kapan Polantas disini tegas pada pelanggar.
-- Budi, Semarang, 05/09/2008 10:56:07 wib




Komentar Anda (1) :