Rekayasa Buaya Terhadap Cicak
Senin, 28 September 2009 | 13:44 WIB
Dapatkan Majalah Digital Tempo untuk iPad anda. Download di Apple apps store atau klik disini
Komentar (59)
gangster2.jaman batu. siapa yang kuat punya uang bisa menang.kemenangan semu. pada akhhirnya dikirim ke akhirat ke neraka selama-lamanya
Web via Tempointeraktif Resrukturisasi hirarki lembaga-2 tinggi negara tidak lagi menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Apakah Pembukaan dan Batang Tubuh UUD'45 bisa membasmi serangga-2 koruptor. Semua lembaga negara sejajar posisi konstitusinya.
Masing-masing lembaga bisa saja mengintepretasikan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD'45 untuk melegalisasi sistim yang koruptif.
Web via Tempointeraktif Pasca resrukturisasi hirarki kelembagaan negara, tidak ada lagi lembaga tertinggi negara (MPR). Apakah Pembukaan dan Batang Tubuh UUD'45 bisa membasmi serangga-2 koruptor.
Jika tidak bisa, siapkan saja lubang yang besar bagi "konstitusi jalanan" untuk mengubur hidup-2 para komunitas (yang memberi & yang menerima) korupsi beserta keluarganya.
Web via Tempointeraktif Jika seseorang yang "sudah terbukti bersalah" lalu mengelak tuduhannya hingga meneteskan airmata, maka airmatanya identik dengan air mata buaya. Ya buaya kecanggihan peralatan komunikasinya, ya buaya kemahiran (skill) korupsinya.
Bagaimana pak Kabareskrim - Susno ? Tul ga yah ? Satau saya kalau cicak ga pernah menangis tuh, sekalipun mendapatkan nyamuk yang berdarah pahit, enjoy aja ......
Web via TempointeraktifKPK bukan malaikat dan bukan kebal hukum dia juga bisa salah, jika salah apa tidak boleh dihukum ? jadi untuk masyarakat jangan cepat terpengaruh dengan opini yang menyesatkan yang dibuat oleh oknum agar dilepaskan dari jeratan hukuman biar proseshukum yang menentukan siapa yang benar atau salah
Web via Tempointeraktif
