close

Hanya Papan Nama, Omni Bukan Rumah Sakit Internasional

Sabtu, 06 Juni 2009 | 07:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang, yangsedang berperkara dengan Prita Mulyasari, ternyata bukan rumah sakit internasional. Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan rumah sakit tersebut merupakan rumah sakit swasta dalam negeri yang tidak ada kepemilikan asingnya. "Omni itu sebenarnya bukan rumah sakit internasional, hanya namanya saja," kata Siti di kantornya kemarin. 

Ia telah menegur rumah sakit tersebut sejak Agustus tahun lalu supaya jangan menggunakan nama internasional di belakangnya. Namun, hingga saat ini hal itu tidak juga dipatuhi oleh pihak rumah sakit.

Rumah sakit internasional di Indonesia ada tujuh, empat diantaranya ada di Jakarta yakni Rumah Sakit Mitra Internasional, Rumah Sakit Permata Hijau, Rumah Sakit Brawijaya, dan Rumah Sakit Internasional Bintaro. Sedangkan dua rumah sakit lainnya ada di Medan, dan satu lagi ada di Surabaya.

Teguran terhadap rumah sakit Omni bersamaan dengan rumah sakit lainnya yang juga menggunakan embel-embel nama internasional. Departemen Kesehatan akan mengeluarkan surat edaran kepada rumah sakit tersebut agar segera mencopot nama internasional.

Menurut Fadilah, pemberian izin kepada rumah sakit internasional tidak mudah. Selama ia menjabat belum pernah memberikan ijin kepada rumah sakit Omni untuk mencantumkan nama internasional. Masyarakat sering terjebak dengan pencantuman nama internasional. Seolah dengan nama internasional menjamin pemberian pelayanan yang baik tetapi sebenarnya tidak. "Ijin sudah ada sebelum saya menjabat, pemberian nama itu menurut saya tidak betul," katanya.

Rumah Sakit Omni saat ini sedang melakukan gugatan kepada pasiennya Prita Mulyasari. Prita dianggap telah mencemarkan nama baik karena menyampaikan keluhan melalui email kepada teman-temannya. Prita kemudian ditahan karena dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Mulya Hasmi mengatakan perbedaan antara rumah sakit internasional dengan rumah sakit non internasional terletak pada kepemilikan modal asing. Namun, dari segi pelayanan kesehatan tidak ada perbedaan. "Standar pelayanan kesehatan sama saja, setiap dokter sudah ada SOP-nya (Standard Operasi dan Prosedur)," kata Mulya.

Sebenarnya tidak ada sanksi khusus kepada rumah sakit yang menambahkan nama internasional namun tindakan tersebut merupakan pembohongan publik. Departemen Kesehatan tidak bisa serta merta mencabut ijinnya, hal yang dapat dilakukan hanya mempersulit ijin perpanjangan operasional.

Dengan adanya kejadian kasus Prita, Departemen Kesehatan akan membuat surat edaran kepada seluruh rumah sakit dengan nama internasional, tetapi kepemilikan modalnya dalam negeri.

AQIDA SWAMURTI

 

* Kuasa Hukum Tak Urus Kepemilikan RS Omni

* Kasus Prita Jadi Pelajaran Bagi Departemen Hukum

* Kajati Banten Bantah Terima Fasilitas dari Omni

* Hakim Diminta Hati-hati Terapkan Pasal Pencemaran Nama Baik 

* Tiga Malam di Omni

 

  • Share on Facebook

Komentar Anda [17] :

  • Mars penipu

    mananya aja udah Rumah sakit jadi ya begitulah pasti tentunya ya orangnya jugasakit deh...OMNI singkatan dari Orang Maunya Nipu Ita-kita ini hehe..he... n bg yng nyidik berhati-hatilah.. jngan sampai orangkecil malah jd korban penipuan n penindasan... dosa lo km...doa orang tertindas didengar yg maha kuasa.... maka waspadalah - waspadalah....

  • Himbauan

    Ternyata namanya aja udah nipu jadi gak heran dong service nya tanda tanya. mari kita saling menghimbau teman, saudara tetangga kita agar tidak berobat ke RS OMNI...... kita himbau juga agar polisi dan jaksa yang di periksa pemahaman undang 2nya.

  • Nama international tidak menjamin standart international

    Nama international ternyata tidak menjamin kalau standart kualitas pelayanannya juga international apalagi yang mengaku-ngaku International. Waduuh, da tertipu semua kita

  • Kebohongan publik

    Artinya RS OMNI yang bukan RS International telah melakukan PENIPUAN terhadap publik dan PEMBOHONGAN terhadap publik. Artinya SATPOL PP berhak menggusur RS OMNI.

  • Hayo kita rame2 masuk penjara.

    Hayo Seluruh Rakyat Indonesia,kita rame2Menulis ttg RS OMNI Penipu.diKementar pembaca ini,Kalau bisa sampai 10 juta orang,biar kita Rame2 ditangkap POLISI DAN JAKSA,yg menangkap harus tanggung Jawab mengasi Makan 10 juta orang,termasuk menyiapkan Teh ,Kopi,Kasur Bantal,hahahaha PENIPU LOU.KASIAN DEH LOU.KETAUAN BELANGNYA.

1 2 3 4
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan