close

Hendarso-Hendarman Tersudut

Selasa, 10 November 2009 | 08:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kepala Kepolisian RI Bambang Hendarso Danuri untuk menjadikan rekomendasi Tim 8 sebagai bahan pertimbangan dalam memutus kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

Tapi, "Keputusan diserahkan sepenuhnya kepada Kapolri dan Jaksa Agung," kata Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, seusai pertemuan dia, Kapolri, dan Jaksa Agung dengan Presiden tadi malam.

Sebelum bertemu presiden, Djoko memanggil Jaksa Agung dan Kapolri. Sesaat setelah mereka bertemu wajah Hendarman dan Bambang Hendarso tampak tegang. Mereka tidak mau memberikan keterangan.

Menurut Djoko, ada dua substansi penting dalam rekomendasi Tim 8. "Pertama, bukti yang dimiliki oleh penyidik masih belum cukup dan kedua ada missing link aliran dana dari Anggodo kepada pimpinan KPK," ujarnya.

Rekomendasi tersebut membuat posisi Jaksa Agung dan Kapolri menjadi tersudut.  Tak lama setelah pertemuan itu, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas Chandra untuk kedua kalinya kepada polisi karena dianggap belum lengkap.

Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, keputusan itu diambil setelah tim jaksa peneliti melakukan rapat maraton hingga pukul 23.50 WIB. "Setelah kami teliti kembali, masih ada petunjuk yang belum dipenuhi," kata Didiek di gedung Kejaksaan Agung dinihari tadi.

Adapun petunjuk yang harus dipenuhi, ia melanjutkan, meliputi syarat formal berupa izin penyitaan dari pengadilan serta syarat material berupa penambahan saksi dan barang bukti. "Itu perlu penajaman lagi," ujarnya.

Namun, Didiek tidak menjelaskan keterangan saksi mana lagi yang harus ditambahkan dalam berkas. Ia beralasan hal itu sudah masuk substansi perkara. Didiek juga tidak menyebutkan jumlah saksi dan siapa saja yang dibutuhkan keterangannya. Dengan dikembalikannya berkas ini, menurut Didiek, penyidik kepolisian memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas seperti petunjuk kejaksaan.

Menyusul sikap Kejaksaan itu, penasihat hukum Chandra M. Hamzah, Trimoelja D. Soerjadi, menyatakan sebaiknya kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus itu. "Sebab, dengan dikembalikannya berkas pemeriksaan Chandra oleh Kejaksaan, berarti ada petunjuk yang harus dipenuhi oleh polisi," kata dia dinihari tadi.

Masih kurangnya bukti terhadap kasus yang melilit Chandra hampir serupa dengan kesimpulan tim pencari fakta Kasus Chandra dan Bibit, juga Wakil Ketua nonaktif KPK. Rekomendasi itu sudah disampaikan oleh Tim 8 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lewat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto semalam.

Menurut Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution, rekomendasi timnya bisa menjadi alternatif bagi Presiden untuk menindaklanjuti kasus tersebut. "Apakah penegak hukum mau meneruskan atau tidak (kasus itu), kami tak akan mengintervensi," kata Buyung. "Tapi akan bijak jika memperhatikan rekomendasi itu."

Anies Baswedan, anggota Tim 8, menambahkan, aparat penegak hukum dipersilakan mengambil langkah sesuai dengan kebijaksanaan masing-masing. Namun, tim menegaskan bahwa kasus Bibit dan Chandra harus dipandang lebih dari sekadar legal-formal. Suasana yang berkembang, kata Anies, harus diperhatikan. "Apakah proses yang cepat itu menjernihkan suasana atau justru memperkeruh suasana, itu saja," katanya.

Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, rekomendasi Tim 8 tidak mutlak diikuti oleh polisi dan jaksa. Apalagi, dalam hukum acara pidana, tak dikenal adanya rekomendasi seperti itu. "Rekomendasi itu kan untuk presiden saja, bukan untuk jaksa dan polisi," kata dia. "Jika presiden memaksa kasus dihentikan, hal itu malah dinilai sebagai intervensi."

Sementara itu, terkait dengan berkas Bibit, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan berkas tersebut belum rampung diteliti. "Masih jauh, berkasnya baru seminggu kami pegang," katanya saat rapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di gedung MPR/DPR kemarin.

SUTARTO | CHETA NILAWATY | FAHMI | EKO ARI | ANTON SEPTIAN | DWI WIYANA 


BERITA TEKAIT:

 

  • Share on Facebook

Komentar Anda [4] :

  • Ja iiiiiiiiiiiii l

    Dasaaaaaaar, hukum, kalo nggak jail ya njailiiiiiiiiiin - biar dapet gitu loh

  • Ngawur

    Udah jelas lah semua klo kapolri & kejagung...itu pat gulipat...siapa sih yg ga ngerti aturan main di ke2 tempat itu...Heran heran - masalah sederhana kok di buat ribet ... ekonomi terpengaruh tahu karena keserakahan org org di kapolri & kejagung... berjiwa besar lah untuk mundur semua...jgn pakai alasan macam macam..

  • Ketahuan sekarang

    Menjadi jelas kenapa Kapolri tidak berani memperdengarkan rekaman percakapan Ari Muladi dan Ade Raharja saat Rapat Dengan Pendapat dgn komisi III DPR. Ternyata buktinya lemah.

  • Pelajaran buat polri

    Dengan fakta yang ditemukan team 8, rakyat jadi benar2 tahu dan mungkin kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum di Indonesia. Karena tanpa bukti, kepolisian bisa membuat orang menjadi tersangka dan menahannya. Hal ini seperti yang terjadi pada era orde baru. Mudah2an polisi lebih bijaksana dengan adanya kasus ini dan belajar dari apa yang telah dilakukan team 8 "melihat kasus dari bukti dan bukan karena emosi".

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan