close

Komisi Kepolisian Sarankan Presiden Keluarkan Abolisi

Sabtu, 21 November 2009 | 16:27 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang - Anggota Komisi Kepolisian Nasional Novel Ali menyarankan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggunakan hak abolisi untuk mengakhiri polemik proses hukum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Yang paling aman dan baik adalah abolisi," kata Novel Ali seusai acara seminar "Evaluasi Peran Media dalam Pemilu 2009" di Semarang, Sabtu (21/11).

Dosen Universitas Diponegoro Semarang ini menyatakan dengan abolisi maka presiden akan menyelamatkan tiga institusi penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Novel menyatakan dengan penghentian proses hukum seperti itu maka citra ketiga penegak hukum tersebut juga akan bagus.

Abolisi adalah keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara sebelum pengadilan belum menjatuhkan keputusan demi kepentingan negara.

Novel mengaku sudah mengingatkan kepada polisi jika dalam pengadilan nanti Bibit dan Chandra tidak terbukti bersalah maka institusi kepolisian akan hancur. "Polisi akan kehilangan muka," katanya. Namun, Novel menduga polisi sudah dihinggapi rasa ketakutan kalau nanti tidak bisa membuktikan kasus Chandra dan Bibit.

Ia menegaskan, seluruh anggota Komisi Kepolisian Nasional tidak ada yang membela polisi. "Kalau benar, ya katakan benar, kalau salah, ya salah," tandasnya.

Hingga kini, kata Novel, institusinya memang belum memberikan rekomendasi secara resmi kepada Presiden terkait pomelik "Cicak melawan Buaya". "Kami hanya beri kajian sedikit-sedikit," katanya. Hal itu, menurut Novel, karena wewenang Kompolnas juga masih minim. "Sedikitpun kami tidak punya wewenang investigasi," keluh Novel.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tak cukup hanya menghentikan kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, tapi juga harus mencopot petinggi Polri dan dan pejabat Kejaksaan.

"Kami harap SBY berani melakukan reposisi, mengganti Kapolri atau Kabareskim, Jaksa Agung atau Wakil Jaksa Agung," kata Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Nasir Jamil saat dihubungi Tempo, Sabtu (21/11).

Kejaksaan akan memberikan hasil kajian Tim 8 kepada Presiden Yudhoyono, Sabtu. Salah satu hasil kajian tersebut, menurut Nasir, adalah penghentian kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Nasir mengatakan, jika Presiden Yudhoyono ingin melakukan pembenahan di Kepolisian dan Kejaksaan secara permanen, reposisi dan pencopotan di tubuh kedua lembaga hukum tersebut mutlak harus dilakukan. "Kalau itu bagian dari solusi permanen membenahi Kepolisian dan Kejaksaan, harus seperti itu," kata Nasir.

Apalagi, Nasir melanjutkan, masalahnya bukan lagi sekadar penghentian kasus Bibit dan Chandra tapi telah meluas menjadi tuntutan pembenahan Kepolisian dan Kejaksaan. "Ini momentum untuk melakukan perbaikan sisi penegak hukum," kata Nasir.

Ketua Presidium Indonesian Police Watch Netta S Pane meminta Presiden Yudhoyono untuk melaksanakan rekomendasi Tim 8 dengan memberhentikan Kepala kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri. "Kalau presiden memang serius mau melaksanakan rekomedasi Tim 8 maka dia harus mencopot Kapolri," kata Netta kepada Tempo, Sabtu (21/11).

Ia menilai, pencopotan Kapolri juga akan menjadi bukti bahwa presiden peduli pada rasa keadilan rakyat dan citra polisi. "Citra polisi bisa diperbaiki jika langkah itu yang diambil presiden," ujarnya. Sebab, sejak kasus Bibit-Chandra menyeruak ke permukaan citra dan kredibilitas polisi terus merosot di mata masyarakat. Sikap elite polisi saat ini menurut meta sangat arogan.

"Khusus terkait dengan Tim 8 kita bisa lihat dari sikap polisi yang hanya mau melaksanakan satu poin dari tiga poin rekomedasi sementara Tim 8 beberapa waktu lalu," kata Netta.

Sikap itu, tambah dia, merupakan hasil dari kewenangan dan diskresi polisi yang tanpa kontrol. Polisi bahkan menjadikan tidak berhaknya presiden mencampuri dia sebagai alasan untuk bersikap arogan. "Dia merasa dilindungi presiden, merasa presiden tidak akan bisa mengganggu kewenangannya," kata Netta.


ROFIUDDIN l DWI RIYANTO AGUSTIAR l TITIS SETIANINGTYAS l BASUKI RAHMAT N
 

  • Share on Facebook

Komentar Anda [2] :

  • Apa iya terlibat?

    Diam,ragu2,no action talk only (nato) telah membuatku ingin bertanya:
    Apakah anda terlibat century gate?

  • Mana berani sby

    Usul2 utk menurunkan Kapolri dan Jaksa Agung sudah datang dari segala penjuru.Hanya masalahnya apakah SBY sudah punya keberanian utk melakukan itu.Saya sih pesimis melihat sifat ke-ragu2an nya itu.

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan