Mahfud Md.: Rekayasa Tak Bisa Dibantah
Kamis, 26 November 2009 | 07:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan dugaan rekayasa dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah tidak bisa disangkal lagi. "Itu tidak bisa dibantah, itu benar," ujar Mahfud setelah memutuskan permohonan uji materi yang diajukan Bibit dan Chandra kemarin. Sebelum mendengar langsung rekaman percakapan telepon Anggodo Widjojo, Mahfud mengira tak ada rekayasa dalam kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu. "Ternyata lebih seru, (Anggodo) ngatur," kata Mahfud.
Mahkamah melihat indikasi rekayasa yang dilakukan Anggodo, adik pengusaha buron Anggoro Widjojo, bersama para oknum penegak hukum. Tujuan rekayasa, kata Mahfud, "Agar para pemohon (Bibit dan Chandra) menjadi tersangka dan terdakwa."
Kemarin Mahkamah menganulir Pasal 32 ayat 1 c Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi seperti diajukan Bibit dan Chandra. Menurut Mahkamah, aturan pemberhentian pemimpin KPK yang menjadi tersangka atau terdakwa itu berpotensi melanggar hak-hak yang diatur konstitusi.
BUNGA MANGGIASIH | JAJANG





Komentar Anda [11] :