close

Mahfud Md.: Rekayasa Tak Bisa Dibantah

Kamis, 26 November 2009 | 07:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan dugaan rekayasa dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah tidak bisa disangkal lagi. "Itu tidak bisa dibantah, itu benar," ujar Mahfud setelah memutuskan permohonan uji materi yang diajukan Bibit dan Chandra kemarin.

Sebelum mendengar langsung rekaman percakapan telepon Anggodo Widjojo, Mahfud mengira tak ada rekayasa dalam kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu. "Ternyata lebih seru, (Anggodo) ngatur," kata Mahfud.

Mahkamah melihat indikasi rekayasa yang dilakukan Anggodo, adik pengusaha buron Anggoro Widjojo, bersama para oknum penegak hukum. Tujuan rekayasa, kata Mahfud, "Agar para pemohon (Bibit dan Chandra) menjadi tersangka dan terdakwa."

Kemarin Mahkamah menganulir Pasal 32 ayat 1 c Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi seperti diajukan Bibit dan Chandra. Menurut Mahkamah, aturan pemberhentian pemimpin KPK yang menjadi tersangka atau terdakwa itu berpotensi melanggar hak-hak yang diatur konstitusi.

BUNGA MANGGIASIH | JAJANG

 

 

  • Share on Facebook

Komentar Anda [11] :

  • Sby-polri-kejakgung tidak hiraukan rekaman

    Hidup MK! Rakyat juga jadi yakin kasus ini rekayasa karena ada rekaman ini. Tapi polisi masih meneruskan berdasarkan BAP Ary Muladi yang sudah dia cabut berkali-kali. Anehnya, SBY-Polri-Kejakgung tidak menghiraukan rekaman rekayasa. Diusutpun tidak. Pidato SBY setelah rekaman diputar malah mempertanyakan penyadapan KPK dan memerintahkan pengusutan siapa yg menyadap, siapa yg menyebarkan, bukannya usutlah isi rekaman! Aneh bin ajaib dan tidak masuk akal. Saya yakin SBY terlibat!!

  • Hidup mk...hidup pak mahfud...maju terus pak...

    ....betul bang Sam di Medan dan jutaan para wajib pajak lainnya....uang hasil di pajakin untuk memberi makan dan fasilitas para pejabat karup dan mengatur hukum seenak udelnya.....SEHARUSNYA HUKUM MATI ATAU GANTUNG LANGSUNG BAGI PARA KORUPTOR,PENERIMA SUAP,PUNGLI..dll......TIDAK ADA TAWAR MENAWAR HUKUMAN LAGI....

    Kawal terus pak Mahfud MD.......kini bapaklah pendekar hukum yg masih bisa diharapkan dinegeri tercinta ini..........

  • Sapu yg bersih pak mahfud

    Ketua MK Pak Mahfud ini tegas bicaranya ga muter2 seperti SBY itu.
    Kalau sudah jelas siapa2 saja yg tersangkut dalam kasus ini,mengapa tidak disapu bersih saja.Ini suatu pelajaran bagi mereka2 itu.Dan kalo Indo mau maju dan bersih dari korupsi.

  • Setuju banget dgn pak mahfud..

    Untung deh di negeri ini ada orang yang seperti Bapak berani membuka rekaman...dan sekarang berkata dr kebenaran...Kami menunggu Pak langkah Bapak selanjutnya untuk membenahi negeri ini ... krn tidak ada lg yg bisa di harapkan dr pejabat lainnya.
    Tolong Pak Tangkap itu Kapolri ,Jagung & kroni kroni nya termasuk beking beking & atasan nya..Sidik dan hukum seberat beratnya ..kalau perlu hukuman mati sekalian...biar jadi pelajaran untuk pejabat lain nya..

  • Apakah rekayasa hukum merupakan pelanggaran hukum?

    MK adalah pengadilan... dan putusan pengadilan adalah bukti absolut. Jika putusan pengadilan menyimpulkan rekayasa... apakah yang melakukan rekayasa hukum melanggar hukum? Polisi pasti tahu jawabannya.

1 2 3
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan