Keputusan Presiden Kembalinya Bibit-Chandra ke KPK Segera Terbit
Jum'at, 27 November 2009 | 13:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan keputusan soal kembali masuknya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke lembaga tersebut.
Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi pasal 32 ayat 1 c Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang mengharuskan pimpinan KPK berhenti secara tetap jika menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana. "Kemungkinan dalam waktu dekat," kata Julian kepada wartawan seusai shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (27/11).
Sebelumnya, Bibit dan Chandra ditetapkan tersangka oleh polisi dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan pada 15 September 2009. Dalam perkembangannya, mencuat dugaan adanya rekayasa dalam kasus ini.
Julian mengatakan, Presiden Yudhoyono masih akan membahasnya terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan uji materi yang diajukan Bibit dan Chandra, termasuk keduanya bisa langsung memimpin kembali KPK.
Menurut Julian, Presiden jelas posisinya, selaku kepala negara dan kepala pemerintahan sangat menghormati institusi penegak keadilan. "Kita pelajari dulu lah, tapi intinya karena MK sudah mengeluarkan keputusan, ya kita hormati. Sementara ini masih dijajaki tindak lanjutnya. Sikap resmi dari pemerintah memang belum," urainya.
Kemungkinan diterbitkannya keputusan presiden, dia mengatakan, "Semua kemungkinan bisa terjadi. Artinya, bisa balik kembali memimpin KPK. Bukan tidak mungkin. Kapan? apakah minggu depan keppres akan keluar, iya Insya Allah."





Komentar Anda :