close

Keppres Kembalinya Bibit-Chandra ke KPK Segera Terbit

Jum'at, 27 November 2009 | 13:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta!-- @page { size: 21.59cm 27.94cm; margin: 2cm } P { margin-bottom: 0.21cm } --> - Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan keputusan soal kembali masuknya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke lembaga tersebut.

bibit-chandraHal itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi pasal 32 ayat 1 c Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang mengharuskan pimpinan KPK berhenti secara tetap jika menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana.

"Kemungkinan dalam waktu dekat," kata Julian kepada wartawan seusai shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (27/11).

Sebelumnya, Bibit dan Chandra ditetapkan tersangka oleh polisi dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan pada 15 September 2009. Dalam perkembangannya, mencuat dugaan adanya rekayasa dalam kasus ini.

Julian mengatakan, Presiden Yudhoyono masih akan membahasnya terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan uji materi yang diajukan Bibit dan Chandra, termasuk keduanya bisa langsung memimpin kembali KPK.

Menurut Julian, Presiden jelas posisinya, selaku kepala negara dan kepala pemerintahan sangat menghormati institusi penegak keadilan. "Kita pelajari dulu lah, tapi intinya karena MK sudah mengeluarkan keputusan, ya kita hormati. Sementara ini masih dijajaki tindak lanjutnya. Sikap resmi dari pemerintah memang belum," urainya.

Kemungkinan diterbitkannya keputusan presiden, dia mengatakan, "Semua kemungkinan bisa terjadi. Artinya, bisa balik kembali memimpin KPK. Bukan tidak mungkin. Kapan? apakah minggu depan keppres akan keluar, iya Insya Allah."

Kemungkinan ini diperkuat dengan pernyataan sebelumnya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi. Ia mengatakan Kejaksaan tidak akan melimpahkan Berkas Acara Pemeriksaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto ke pengadilan.

“Tidak akan ke pengadilan,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis (26/11). Namun Marwan tidak merinci lebih lanjut, apakah proses itu berarti penerbitan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan atau Deponeering (Penhentian kasus demi kepentingan umum).

Jika kasus ini tidak jadi diteruskan ke Pengadilan berarti Bibit dan Chandra akan segera kembali ke KPK karena mereka tidak lagi berstatus sebagai tersangka. Hal ini terkait keputusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang menyatakan pimpinan KPK berhenti secara tetap jika menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana.

Kuasa hukum Bibit Samad Rianto, Achmad Rifai menyatakan apabila kasus tersebut tidak sampai ke pengadilan, maka Bibit dan Chandra bisa kembali lagi ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Apalagi kalau kasusnya tidak sampai ke pengadilan, maka secara otomatis Pak Bibit dan Pak Chandra harus jadi pimpinan KPK lagi,” ujar Rifai secara terpisah di Gedung KPK, Jakarta.

Apalagi, lanjut Rifai, tidak memerlukan waktu lama dalam mengeluarkan SP3 atau surat penghentian (SKPP). “Tentu memang Kejaksaan katanya mau SKPP saya kira itu hal yang sah-sah saja. tapi yang terpenting adalah mengeluarkan, kalau memang mau SKPP ya sudah,” ujar Rifai.

CHETA NILAWATY | EKO ARI WIBOWO

 

Berita Terkait:

Kejaksaan Tak Akan Limpahkan Kasus Bibit-Chandra ke Pengadilan

Komisi Kepolisian Sarankan Polisi dan Jaksa Stop Kasus Bibit-Chandra

Presiden Akan Bentuk Kelompok Kerja Pemberantasan Mafia Hukum

Info Grafis

Berawal Jauh Sebelum Susno

  • Share on Facebook

Komentar Anda :

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan