close

Jaksa Agung Dinilai Lamban

Sabtu, 28 November 2009 | 08:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah kalangan menilai Kejaksaan Agung lamban menindaklanjuti sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Semakin lamban bertindak, "Dia (Jaksa Agung) akan berhadapan dengan kemarahan publik, bukan lagi Presiden," kata mantan anggota Tim Verifikasi Kasus Bibit-Chandra, Todung Mulya Lubis, kepada Tempo kemarin.

Dalam konferensi pers Senin pekan lalu, Presiden Yudhoyono meminta Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung tidak melanjutkan kasus Bibit dan Chandra ke pengadilan. Menurut Presiden, cara itu lebih banyak manfaat ketimbang mudaratnya.

Permintaan Presiden sejalan dengan rekomendasi Tim 8--sebutan Tim Verifikasi. Tim menyimpulkan, penetapan dua wakil ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi itu sebagai tersangka dipaksakan tanpa bukti yang kuat.

Saat mengumumkan sikapnya, Presiden juga menyatakan Kejaksaan Agung berwenang menghentikan kasus Bibit-Chandra dengan dua cara. Pertama, jaksa mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan. Pilihan lainnya, Kejaksaan mengesampingkan (mendeponir) perkara demi kepentingan publik.

Namun, setelah lewat sepekan, Kejaksaan Agung belum mengumumkan pilihannya, apakah menghentikan kasus Bibit-Chandra atau melanjutkannya ke pengadilan. Sejauh ini Kejaksaan baru menyatakan perlu waktu minimal 14 hari sebelum menentukan sikap.
Menurut Todung, Kejaksaan Agung seharusnya bisa bertindak lebih cepat. "Tak perlu sampai 14 hari." Kalau Kejaksaan terlalu lama mengambangkan kasus ini, kata Todung, "Publik akan bertanya-tanya bahwa kasus ini memang by design."

Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko menilai aneh jika Kejaksaan terus mengulur waktu. "Itu bukti Jaksa Agung tak memiliki sense of crisis," kata dia.
Menurut Danang, Jaksa Agung seharusnya melihat kasus Bibit-Chandra sebagai hal yang mendesak karena mendapat perhatian luas. "Kenapa kasus ini dipersulit? Ada apa?" kata Danang mengajukan pertanyaan.

Sikap Kejaksaan yang mengulur waktu, menurut Danang, juga bisa merongrong wibawa Presiden. Publik akan melihat, Yudhoyono tidak bisa mengendalikan bawahannya. Karena itu, kata Danang, "Wajar jika ada yang meminta Presiden mundur."

Kuasa hukum Bibit-Chandra, Ahmad Rivai, juga meminta Kejaksaan Agung segera mengeluarkan surat penghentian penuntutan. Setelah surat itu terbit, tim kuasa hukum akan meminta Presiden menyerahkan jabatan pimpinan KPK kepada Bibit dan Chandra.
Argumennya, menurut Rivai, tercantum jelas dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang memberhentikan Bibit Chanda. "Jika tidak terbukti bersalah, keduanya akan segera diaktifkan kembali," ujar Rivai mengutip peraturan itu.

EKO ARI WIBOWO | GUNANTO ES | JAJANG

BERITA TERKAIT:

  • Share on Facebook

Komentar Anda [7] :

  • Kalo mau cepet

    Kalo mau cepet, silakan kirim "duren" lewat tukang pijet saya Yuliana di Depok.

  • Sby dalangnya!

    Seharusnya kita curiga knp SBY nggak mecat Kapolri dan Jaksa Agung yang sudah berkali2 blunder dan anak buahnya jelas2 merekayasa kasus Bibit Chandra! Karena ini semua diperintahin SBY! Rekayasa belum selesai! Skrg Menkominfo mau membatasi wewenang penyadapan KPK. SBY dalangnya!

  • Ampun-ampun

    Kalau saya jadi Pak SBY ganti itu JAKSA AGUNG dan kroni-2 nya biar sistem pengadilan kita lebih professional.

  • Mblenger

    Hidup ini kok isinya cuma Korupsi dan Rekayasa. Yang punya malu dikit ah..

  • Pecat hendarman dan marwan

    pecat saja karena bagaimana mau berantas mafia hukum jika perintah presiden yang kecil saja tidak bisa dipatuhi sama si hendarman dan si marwan dan pecat juga si bambang karena membela si susno waktu rdp dengan dpr dengan mengatakan si susno mundur sementara padahal presiden sby maunya si susno mundur selamanya dari polisi.

1 2
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan