Parlemen Desak KPK Usut Century
Minggu, 29 November 2009 | 08:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus Century. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, misalnya, menyatakan akan meminta Sidang Paripurna DPR memerintahkan KPK menindaklanjuti hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan atas kasus Bank Century.
Menurut Effendy Simbolon, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, penyelidikan oleh komisi antikorupsi diperlukan agar pengungkapan kasus ini tuntas. "Kami tetap mengajukan hak angket ke sidang paripurna dan pengungkapan akan lebih efektif jika ditangani KPK," ujarnya di Jakarta, Sabtu (28/11).
Sejumlah anggota parlemen menggalang dukungan penggunaan hak angket untuk mengusut dana talangan Rp 6,7 triliun yang dikucurkan ke Bank Century. Ada dugaan pengucuran dana talangan itu diselewengkan. Hingga pekan ini, setidaknya 238 anggota parlemen telah menyetujui penggunaan hak angket.
Sementara itu, BPK telah menyerahkan hasil audit Bank Century ke DPR pada 22 November lalu. Rencananya, keputusan soal persetujuan pembentukan Panitia Angket DPR kasus Century akan dibawa ke sidang paripurna pada 1 Desember mendatang.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan fraksinya akan terus berjuang menuntaskan skandal Bank Century. Apalagi, kata dia, hasil audit investigasi BPK menemukan adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan kewenangan. "Pelanggaran telah jelas," katanya.
Anggota DPR periode 2004-2009, Dradjad Wibowo, menilai KPK akan lebih efektif membuka kasus Century. Apalagi KPK telah mengirim surat kepada BPK pada Mei 2009 untuk mengaudit kasus Century. "Sekarang hasilnya sudah ada. Ini bisa dijadikan dasar bagi KPK," kata kader Partai Amanat Nasional ini. "BPK juga wajib melaporkan hasil auditnya kepada KPK jika memang ditemukan indikasi pidana."
Wakil Ketua Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, mengatakan penanganan kasus Century bisa berjalan seiring dengan penyidikan melalui hak angket di parlemen. "Paralel juga boleh asalkan KPK mempunyai cukup bukti untuk kasus itu. Dan angket tidak bergantung pada penyidikan KPK," kata Melchias saat dihubungi kemarin. "Kasus Century harus diselesaikan KPK seperti kasus aliran dana Bank Indonesia."
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Ja'far mengatakan KPK bisa menindaklanjuti kasus Century atas permintaan DPR atau atas inisiatif sendiri. Dia berharap semua pihak bisa bekerja sama dan tidak perlu khawatir. Apalagi, kata Marwan, Presiden sudah meminta agar kasus itu dibuka secara terang-terangan.
Namun, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasih, berharap semua pihak tak terburu-buru menyimpulkan kesalahan pihak-pihak yang terkait kasus ini. Apalagi jika kesimpulan itu menuding Partai Demokrat diduga ikut terlibat, sehingga tak layak masuk dalam Panitia Angket.
Menurut Achsanul, posisi Fraksi Partai Demokrat sama dengan fraksi lainnya di DPR, yakni ingin kasus ini tuntas. "Kalau memang perlu KPK mengungkap kasus ini, silakan saja. Tapi jangan, belum apa-apa, sudah menyimpulkan," ujarnya.
Adapun KPK, hingga berita ini ditulis, belum bisa dimintai komentar. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., saat dihubungi melalui telepon selulernya tak memberikan respons. Pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas.
AGOENG W | CHETA N | ROFIUDDIN | KURNIASIH B | AQIDA S | AMIRULLAH | SUKMA

