PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Century  

Rabu, 02 Desember 2009 | 11:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap menelusuri transaksi aliran dana Century hingga tujuh lapis. "Bisa saja kami lakukan, tapi membutuhkan waktu cukup lama," ujar Ketua PPATK Yunus Husein di kantornya kemarin.

Ia khawatir, pihak yang mendesak lembaganya membuka seluruh aliran dana Century tidak tahu arti penelusuran aliran dana hingga tujuh lapis tersebut. Tujuh lapis berarti PPATK harus mencari data dan informasi pada transaksi yang telah berpindah tangan atau dari satu bank ke bank lain sebanyak tujuh kali. Transaksi itu bisa dilakukan oleh nasabah Century sendiri dan kemudian disetor ke bank lain oleh pihak lain.

Yunus mengingatkan, pelacakan itu pun tak mudah. Apalagi kelemahan sistem jasa keuangan saat ini adalah mudahnya orang melakukan transaksi secara tunai. "Kalau dana ditarik dari Century kemudian dibelikan untuk makan, bagaimana menelusurinya?" ujarnya.

Menurut dia, penelusuran PPATK dalam kaitan dengan audit Century oleh Badan Pemeriksa Keuangan baru menelusuri aliran dana pada lapis pertama dan kedua. Permintaan informasi dari BPK ke lembaganya hingga saat ini memang baru hanya untuk 51 nasabah bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Mutiara itu. Terdiri atas 44 nasabah individu dan tujuh nasabah korporat.

Dari hasil penelusurannya, PPATK telah melaporkan kepada BPK ada 59 transaksi senilai Rp 146 miliar yang mencurigakan. Transaksi dilakukan dari Century ke 10 bank lainnya. Besaran tiap transaksi berkisar Rp 39 juta sampai Rp 20 miliar.

Yunus menegaskan, dari hasil penelusuran itu belum ditemukan adanya aliran dana Century ke kantong partai politik, politikus, ataupun tim sukses pendukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Direktur Utama Bank Mutiara Maryono dan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Djaelani juga membantah adanya aliran dana ke sembilan nama seperti yang disebut-sebut dalam pemberitaan. "Publikasi itu sama sekali tidak berdasar dan tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," ujar Firdaus.

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tumpak Hatorangan Panggabean, telah meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran dana penyelamatan Century senilai Rp 6,7 triliun itu. "Tapi permintaan itu baru via telepon," kata Yunus. "Saya sudah minta KPK membuat surat permintaan secara tertulis."

Ia juga meminta agar disusun landasan hukum yang memperbolehkan lembaganya membuka data dan informasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat. "Kami hanya minta agar landasan hukumnya kuat," kata Yunus. "Kalau di undang-undang kami tidak ada, mungkin ada aturan di undang-undang Dewan yang memperbolehkan kami memberikan keterangan kepada panitia angket."

Menurut Yunus, payung hukum ini penting karena selama ini PPATK hanya diwajibkan memberikan laporan kepada DPR setiap enam bulan sekali. Sedangkan mekanisme pelaporan kepada panitia angket merupakan hal baru, sehingga perlu diperjelas aturan yang memperbolehkannya.

AGOENG WIJAYA | AMIRULLAH

Komentar (1)

    Libas semua yang mencuri dana Century

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan