close

Kasus Pornografi Sejumlah Tabloid Sudah di Kejaksaan

Kamis, 12 Juni 2003 | 11:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Berkas kasus pornografi yang melibatkan Pemimpin Redaksi tabloid Hallo Sayang dan koran Lampu Merah saat ini sudah berada di Kejaksaan Tinggi Jakarta. Sehingga, “perkembangan kasus ini masih menunggu pemberitahuan dari Kejaksaan,” kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prasetyo, ketika ditemui Tempo News Room di ruang kerjanya di Polda Metro Jaya, Kamis (12/6).

Selain pemimpin redaksi Hallo Sayang dan Lampu Merah, polisi sesungguhnya juga telah memeriksa pihak tabloid Hot; Pop; Bom dan Lipstik. Dari tabloid Hot telah diperiksa dua saksi. Selanjutnya akan diperiksa pula pemimpin redaksinya, Rully. Ia akan diperiksa 17 Juni 2003.

Dari Pop telah diperiksa empat saksi, tiga saksi ahli dan satu tersangka, yakni pemimpin redaksinya. Prosesnya sudah mencapai tahap siap berkas. Dari Bom sudah diperiksa lima saksi ahli, tiga saksi dan satu tersangka. Sama dengan Pop, dari tabloid ini pemrednya, Ifradony, ditetapkan sebagai tersangka. Ia akan diperiksa tanggal 23 Juni 2003. Ifradony sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi.

Masing-masing tersangka sekarang dikenai wajib lapor. Mereka didakwa karena duggan menyebarkan pornografi melalui media yang mereka pimpin. Saksi ahli yang dihadirkan polisi, menurut Prasetyo, berasal dari pakar hukum pidana, dari MUI, dan dari Dewan Pers.

(Agricely Harlindawati - TNR)

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan