Pengadilan Pailitkan Prudential Life

Jum'at, 23 April 2004 | 19:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi, PT Prudential Life Assurance yang diajukan seorang warga negara Malaysia. Majelis hakim menilai Prudential terbukti mempunyai utang yang telah jatuh tempo kepada Lee Boon Siong, warga negara Malaysia tersebut dan kreditur lainnya yang dapat ditagih.


"Majelis hakim berpendapat terdapat fakta adanya keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa termohon mempunyai utang sebesar Rp 1,43 miliar yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih," kata Putu Supadmi, ketua majelis hakim dalam sidang tersebut di PN Jakarta Pusat, Jumat (23/4).

Selain kepada Lee, Prudential juga dinilai tidak membayarkan kewajibannya kepada Hartono Hojana sebesar Rp 347 juta dan Budiman sebesar Rp 21 juta. Bukti yang diajukan Prudential berupa fotocopi surat pengiriman uang kepada dua kreditur itu ditolak majelis hakim karena termohon tidak bisa menunjukkan surat aslinya dalam persidangan.

Sehingga berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 4 tahun 1998 tentang Kepailitan, majelis berpendapat Prudential dinyatakan pailit karena telah mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada dua atau lebih kreditur.

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Putu Supadmi menyatakan Prudential terbukti memiliki utang kepada Lee Boon Siong berdasarkan perjanjian Pioneering Agency Bonus Agreement. Prudential dinilai tidak membayarkan bonus konsistensi kepada Lee Boon Siong sebesar Rp 1,43 miliar yang seharusnya didapatkannya sejak perjanjian itu berakhir Juli 2003.

Menurut majelis, pemohon dalam kasus ini berhak atas bonus konsistensi pada akhir tahun 2003. Selain itu termohon tidak membantah adanya hak dari pemohon sesuai perjanjian tersebut.

Semula Lee Boon Siong, dalam permohonannya menyatakan Prudential tidak membayarkan bonus berupa bonus pencapaian target, bonus rekruitmen anggota dan bonus konsistensi serta biaya perjalanan. Sehingga total bonus dan biaya perjalanan yang harus dia dapatkan sebesar Rp 10 miliar lebih. Jumlah utang itu kemudian membengkak menjadi Rp 366 miliar lebih akibat Prudential membatalkan perjanjian secara sepihak.

Menurut perkiraannya, jika perjanjian itu tidak dibatalkan pada tahun 2013 ia akan meperoleh sekitar Rp 360 miliar. Namun majelis menganggap bonus-bonus lain selain bonus konsistensi serta keuntungan pada tahun 2013 itu tidak bisa diterima. Sesuai perjanjian, Lee hanya akan mendapatkan bonus konsistensi pada akhir tahun 2003 sedangkan bonus lainnya tidak diatur dalam kesepakatan itu.

Sedangkan mengenai keuntungan pada 2013 itu, majelis menyatakan perjanjian itu dibatalkan atas kesepakatan kedua belah pihak. Lee dianggap tidak mempermasalahkan pembatalan perjanjian itu.

Majelis hakim juga menolak pendapat termohon yang menyatakan Lee Boon Siong tidak cakap dalam melakukan perjanjian itu karena tidak memiliki ijin dari menteri tenaga kerja untuk bekerja di Indonesia sesuai Keputusan Presiden Nomor 75 tahun 1995 Perihal Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang. "Ketiadaan ijin sesuai undang-undang bukan berarti seorang tidak cakap dalam membuat perjanjian," kata Putu Supadmi, PN Jakarta Pusat, Jumat (23/4).

Menurut majelis, pengertian tidak cakap dalam membuat perjanjian adalah anak-anak yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengakuan, perempuan yang telah kawin dalam hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang sah yang telah dilarang dalam undang-undang tertentu.

Selain mengabulkan permohonan itu, majelis hakim juga menunjuk Binsar Siregar sebagai hakim pengawas untuk proses pailit dan mengabulkan penunjukkan Yuhalson sebagai kurator independen yang diajukan pemohon. Menurut majelis penunjukkan kurator yang diajukan pemohon ini tidak bertentangan dengan hukum dan tidak terbukti dipersidangan usulan kurator dari pemohon ini tidak independen.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Prudential tidak berkomentar banyak. "Nanti saja di kantor, yang pasti kita akan kasasi," kata Tantawi J. Nasution sembari menuruni tangga.

Edy Can – Tempo News Room

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :