Pembahasan RUU Kepailitan Terhambat di DPR

Jum'at, 30 April 2004 | 14:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Perwakilan sampai saat ini belum juga melakukan pembahasan dengan pemerintah mengenai Rancangan Undang-undang (RUU)tentang kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran hutang. Padahal presiden telah mengamanatkannya sejak tahun 2002 melalui Amanat Presiden Nomor R.03/PU/V/2002.

Menurut Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Abdul Gani Abdullah, pembahasan ini pernah diprogramkan oleh Komisi IX DPR RI. Namun, Menteri Kehakiman dan HAM tidak setuju dilakukan pembahasan di Komisi IX. Pemerintah ingin dibahas di Komisi II. "Karena, RUU ini bukan soal keuangan saja, tetapi soal hukum," ujar Abdul Gani Abdullah di kantornya, Jumat (30/4).

Ia mengungkapkan mengenai keinginan dan pendapat pemerintah ini, sejak September 2002 DPR belum memberi jawaban, apakah setuju atau tidak terhadap pendapat pemerintah ini. "Seharusnya, DPR menjawab dengan mengundang rapat lagi, atau menjawab melalui surat mengenai hal itu," kata Gani.

Gani menjelaskan, RUU kepailitan yang diajukan oleh pemerintah sama sekali baru, bukan berupa amandemen UU kepailitan yang hanya merubah beberapa pasal saja.

Ia menerangkan salah satu perubahan, yang penting dalam RUU sebanyak 308 pasal ini adalah sebuah lembaga keuangan non bank hanya bisa dipailitkan dengan mendapat persetujuan menteri keuangan. Sedangkan, jika bank mau dipailitkan harus mendapat persetujuan dari Gubernur Bank Indonesia. "Sehingga, kasus Prudential tidak seharusnya terjadi," katanya.

Poernomo Gontha Ridho – Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim