Sidang Sengketa Suara PDS Ditunda

Selasa, 11 Mei 2004 | 14:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Persidangan sengketa hasil pemilu yang diajukan Partai Damai Sejahtera (PDS) ditunda pelaksanaannya oleh Majelis hakim.

Penundaan persidangan karena PDS tidak berhasil menghadirkan saksi dalam kasus kesalahan penghitungan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palmerah Jakarta Barat berkaitan hilangnya 2400 suara milik PDS dan mengakibatkan PDS kehilangan satu
kursi.

"Sidang akan dilanjutkan Rabu (12/4) pukul 14:00 wib," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna di Mahkamah Konstitusi Selasa (11/5).Palguna bersama hakim anggota HAS Natabaya dan Maruarar Siahaan menilai berdasarkan ketentuan Undang-undang Pemilu saksi yang dihadirkan harus mendapat mandate dari DPP parpol yang bersangkutan.

Sementara di awal persidangan PDS telah berusaha mengajukan saksi yakni Ketua DPC PDS Jakarta barat Abraham Larobu namun ditolak oleh Majelis karena tidak mendapat mandat dari DPP.

Selain tidak bisa menghadirkan saksi dalam kasus di
Jakarta Barat. PDS juga belum melengkapi beberapa
berkas permohonan untuk kasus lainnya. Seperti kasus
perselisihan suara milik PDS di kabupaten Manokwari
Irian Jaya Barat, Kotamadya Depok 2 dan Kotamadya
Depok 4.

Di akhir persidangan kuasa hukum PDS Marshall Saut
Jusac menjelaskan tidak hadirnya saksi mereka karena
ada masalah administrasi dan keterbatasan waktu. "No
problem
, semua akan dihadirkan dalam persidangan
besok," katanya.

Sementara kuasa hukum KPU Denny Kailimang
mengatakan ketidaksiapan pemohon dapat mempersulit dan menghambat jalannya persidangan. Pernyataan ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum KPU lainnya Sirra Prayuna, ia
mengatakan tidak hadirnya saksi PDS dapat menghambat
persidangan yang harusnya dapat selesai dalam waktu
singkat.

Poernomo G. Ridho – Tempo News Room

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :