Hakim Tolak Pembacaan Gugatan PT.DI
Selasa, 11 Mei 2004 | 17:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa Hukum karyawan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) menyesalkan keputusan hakim mengundur persidangan gugatan class action yang diajukan kliennya.
"Sidang yang pertama ini memang pembacaan gugatan. Tapi hakim menolak,” kata Ecoline Situmorang, kuasa hukum karyawan PT DI kepada Tempo News Room di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Jakarta, Selasa (11/5).
Menurut Ecoline, hakim menolak pembacaan dengan alasan mempercepat persidangan. Padahal, kata dia, pihaknya juga menginginkan sidang berjalan secara cepat, tetapi bukan berarti hal-hal yang prosesnya yang semestinya berjalan tidak dikabulkan. “Saya sendiri ga ngerti, kenapa hakim merasa kita ga perlu membaca gugatan,” tegasnya.
Ecoline mengatakan, pembacaan gugatan itu selain sudah ditetapkan juga agar karyawan mengetahui isi gugatan. “Karena, mereka disini tidak mengerti semua gugatannya. Kalau kita baca, jadi tahu,” katanya.
Selain alasan mempercepat persidangan, Ecoline mengatakan, hakim juga beralasan hari ini ada gugatan intervensi dari pihak direksi PT DI masuk ke PTTUN. Gugatan ini sendiri, baru akan dibacakan besok untuk menentukan apakah bisa dilanjutkan atau tidak. “Persoalan diterima atau tidak, itukan kewenangan hakim. Secara hukum, bisa saja intervensi dilakukan,” ujarnya.
Muhamad Nafi – Tempo News Room




Komentar Anda :