Pembelaan Kurator Prudential Disoraki

Rabu, 12 Mei 2004 | 14:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang pertama permohonan pergantian kurator perkara pailit PT Prudential Life Assurance dipenuhi karyawan dan agen perusahaan asuransi tersebut. Sidang yang dipimpin Putu Supadmi ini, juga diwarnai dengan sorakan saat Yuhelson kurator dalam perkara ini menyampaikan pembelaan.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan Majelis Hakim 23 April yang lalu, Prudential dinyatakan pailit atas permohonan Lee Boon Siong, konsultan asuransi dari Malaysia. Majelis Hakim kemudian menunjuk Yuhelson sebagai kurator untuk mengurusi boedel pailit.

Namun, penunjukan kurator ini dianggap tidak independen dan mempunyai konflik kepentingan. Ricardo Simanjuntak selaku pemohon penggantian kurator menyatakan Yuhelson mempunyai konflik kepentingan karena pernah bekerja dengan pengacara pemohon pailit.

Selain itu, Yuhelson tidak memenuhi syarat sebagai kurator. "Termohon telah keluar dari keanggotaan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI)," kata Ricardo, Rabu (12/5). Menurut Ricardo, salah satu syarat untuk menjadi kurator adalah bergabung dalam aksi satu-satunya organisasi kurator di Indonesia.

Yuhelson juga tidak mempunyai kantor seperti yang disebutkannya. Dari bukti yang disampaikannya, Yuhelson ternyata tidak menempati kantor di lantai 12 gedung WTC Jakarta. Oleh karena itu, dia meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonannya untuk mengganti kurator dan menunjuk Andri Sitanggang sebagai penggantinya.

Keberatan dari pemohon ini, dibantah oleh Yuhelson. Menurutnya, selaku kurator ia telah mendapatkan ijin dari Menteri Kehakiman dan HAM. Mengenai syarat kurator, yang harus bergabung di dalam AKPI ia menyatakan tidak disebutkan dalam UU kepailitan.

Menurutnya, syarat kurator harus mendapatkan ijin dari Menteri Kehakiman dan HAM. Selain itu, AKPI bukan satu-satunya organisasi kurator di Indonesia, karena masih ada IKAPI (Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia). "Jadi, alasan itu terlalu mengada-ada, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Sidang yang diwarnai sorakan dari pengunjung sidang ini, sempat dihentikan oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim meminta pengunjung untuk tenang dan tertib dalam persidangan. Pengunjung sidang yang mendapat teguran dari Majelis Hakim akhirnya berusaha tertib. Sidang akan dilanjutkan esok dengan agenda penyampaian bukti dari pihak termohon.

Edy Can – Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim