Sidang Gunawan Santoso Konfrontir Empat Saksi
Kamis, 13 Mei 2004 | 14:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim sidang perkara pembunuhan Bos PT Asaba, Budiharto Angsono, memberikan waktu 12 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Gunawan Santoso atas keterlibatannya dalam pembunuhan mantan mertuanya.
Sidang pengajuan tuntutan akan dilaksanakan 25 Mei mendatang. Dilakukan setelah sidang pemeriksaan terdakwa dengan mempertemukan keterangan empat orang saksi dari marinir selesai hari ini, Kamis (13/5).
Empat saksi yang dipadukan keterangannya masing-masing Kopda (Marinir) Suud Rusli, Letda (Marinir) Sam Ahmad Sanusi, Pratu (Marinir) Santoso Sugianto dan Kopda (Marinir) Fibel Husni. Sempat terjadi adu interupsi antara Jaksa dan Kuasa Hukum terdakwa.
Dalam sidang yang berlangsung mulai sekitar pukul 11.15 WIB, Kuasa Hukum terdakwa juga sempat mengajukan permohonan untuk dilakukan rekontruksi ulang di lokasi kejadian, serta meminta barang bukti berupa mobil BMW milik terdakwa dikembalikan.
Namun, permintaan tersebut ditolak Ketua Hakim, I Wayan Padang, dengan alasan faktor keamanan dan terdakwa bukan pelaku langsung. Sementara, permintaan untuk dikembalikannya barang bukti mobil terdakwa, hakim menjawab akan dipertimbangkan.
Terdakwa, Gunawan Santoso, hadir dengan mengenakan baju putih lengan panjang dan celana warna coklat sempat beberapa kali berurai air mata saat diminta menceritakan tentang permusuhannya dengan Budiharto Angsono dan keluarganya. Dalam persidangan terdakwa juga mengungkapkan selama proses pemeriksaan BAP mengaku, tidak didampingi pengacara. Ia juga mengaku saat diperiksa dalam kondisi kedua kaki dan kedua tangannya diborgol. Saat memberikan keterangan BAP dalam kondisi ditekan oleh penyidik, karena tidak boleh tidur selama tiga hari, tiga malam. Sehingga dalam persidangan, ia menyatakan mencabut sejumlah BAP yang pernah ditandatanganinya.
Ramidi – Tempo News Room





