Sistem Hukum Khusus Bagi Pejabat Korup
Selasa, 18 Mei 2004 | 14:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin mengatakan pemerintah perlu memberlakukan sistem hukum khusus untuk pejabat negara yang terlibat tindak pidana korupsi.
Mereka juga harus diperlakukan secara khusus agar tidak menciderai kepentingan publik. Pernyataan ini disampaikan Firman sebelum mengikuti diskusi hasil eksaminasi perkara-perkara Akbar Tanjung yang berlangsung hari ini, selasa (18/5), di Hotel Cemara Jakarta.
Menurut Firman, sistem hukum khusus itu berupa menyingkat masa proses peradilan bagi pejabat negara ynag korup, dari yang seharusnya melalui tiga tingkatan yaitu pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan tingkat Mahkamah Agung, diringkas menjadi satu tingkatan saja. ”Tidak butuh waktu yang panjang, katakanlah dua sampai 3 bulan,”ujar Firman.
Firman mengakui sistem ini belum ada di Indonesia. Namun sebelumnya, kata Firman sestem itu pernah diatur dalan UUD 1945 dan UUD 1950 yang disebut Forum Priviligiatym sebagai proses hukum yang maksimum. Firman menceritakan Forum Priviligiatym pernah diterapkan pada seorang menteri saat UUD itu berlaku.
Selain menerapkan sistem hukum khusus yang singkat, pejabat negara tersebut saat menjadi tersangka atau terdakwa juga harus dihentikan dari posisinya sebagai pejabat. Hal ini agar proses pengadilan tidak diintervensi oleh pejabat yang bersangkutan.
Dengan menerapkan Forum Priviligiatym serta memberhentikan dari jabatannya, maka proses peradilan bisa berjalan independen. Pejabat yang bersangkutan juga tidak terlalu lama terganggu dengan proses peradilan seperti yang dialami Akbar Tanjung.
Berbeda dengan pejabat negara, untuk presiden dan wakil presiden yang terlibat tindakan pidana korupsi bisa ditindak langung oleh Mahakamah Konstitusi.
“Mahkamah Konstitusi bisa memberikan putusan terhadap dugaan korupsi, penggelapan,penyuapan, dan sebagainya yang dilakukan presiden dan wakil presiden,“ ujarnya sambil menambahkan “tapi bagaimana dengan pejabat negera yang lain, itu belum diatur.“
Selain itu, untuk mencegah terjadi preseden seperti kasus Akbar Tanjung, calon presiden dan wakil presiden mendatang harus memiliki frame yang jelas untuk memperbaiki kinerja aparat hukum.
Walaupun presiden tidak terkait sama sekali dengan yudisial, tetapi harus memiliki tanggungjawab memberi rasa keadilan pada masyarakat. Misalnya dengan mengangkat pejabat-pejabat publik yang kredibilitasnya bisa dipertanggungjawabkan.”Ini menjadi entri point bagi capres dan cawapres untuk melihat sejauh mana efektifitas dan kinerja pemerintahan mereka”, kata Firman.
Sunariah – Tempo News Room





