Ketua DPRD Rembang Belum Dieksekusi

Jum'at, 28 Mei 2004 | 10:30 WIB

TEMPO Interaktif, Rembang:Hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN)Rembang terhadap Ketua DPRD Rembang, H. Tahar Hadi Prayitno (50), belum dapat diekskusi. Hal ini dikarenakan penolakan banding yang dibuat Ketua PN Rembang, dicabut kembali menyusul teguran Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.

Pencabutan itu, mendapatkan protes puluhan pengunjuk rasa dari berbagai elman masyarakat pendukung keadilan untuk berunjuk rasa ke pengadilan . “Hukuman harus ditegakkan. Siapa pun yang bersalah harus dihukum, kalau tidak masyarakat yang mengambil putusan,” protes Ishab, salah satu tokoh daerah (27/5).

Tahar didakwa menggunakan ijazah sarjana palsu untuk pencalonan anggota legislative. Ia dijatuhi dihukum kurungan empat bulan penjara dalam sidang Pengadilan Negeri Rembang (4 Mei ). Selain itu, Tahar juga diwajibkan membayar denda Rp 4 juta dan ongkos perkara Rp 5 ribu. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Teguh Sri Harjo SH, tanpa kehadiran terhukum.

Bandelan Amarudin – Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: