Sidang Praperadilan Ba'asyir Digelar
Senin, 07 Juni 2004 | 11:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang praperadilan Abu Bakar Ba'asyir terhadap kepolisian Republik Indonesia, Senin (7/6).
Dalam surat permohonan praperadilan kepada Ketua PN Jaksel, Ba'asyir mengajukan permohonan praperadilan tersebut dengan enam alasan. Pertama, berdasarkan fakta peristiwa yang meliputi Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani hukumannya dan harus dibebaskan dari Rutan Salemba pada tanggal 30 April 2004 yang lalu.
Selain itu, Ba'asyir juga mengatakan adanya intervensi dan tekanan terhadap kedaulatan hukum Indonesia secara terbuka melalui media massa. Intervensi dan tekanan tersebut dimaksudkan untuk menyidangkan kembali Abu Bakar Ba'asyir dalam kasus perencanaan dan pelaksanaan terorisme.
Alasan kedua adalah, adanya pelanggaran atas hak-hak konstitusional dan hak asasi pemohon. Pelanggaran tersebut didasarkan pada, UUD 1945 pasal 28, UU pemberantasan tindak terorisme, UU Nomor 39 tahun 1999 pasal 18 ayat 5 dan pasal 34 tentang hak asasi manusia yang diselewengkan.
Sedangkan empat alasan lainnya yaitu tidak syahnya penangkapan dan penahanan terhadap Abu Bakar Ba'asyir, tidak adanya bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan, dan tidak ada alasan untuk melakukan penahanan.
Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dengan Ketua Hakim Herri Sasongko.
R.R Ariyani – Tempo News Room





