Lina Harahap Dituntut Satu Tahun Penjara

Rabu, 09 Juni 2004 | 20:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Terdakwa pidana 900 butir ekstasi, Lina Harapan Harahap dituntut satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Pengganti Jeffri di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/6) sore.

Menurut jaksa, Lina terbukti melanggar pasal 60 ayat 4 dan pasal 62 Undang-Undang No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. “Dia terbukti menyerahkan (pasal 60) dan memiliki (pasal 62) ekstasi itu,” katanya.

Dasar tuntutan jaksa adalah kesaksian Komisaris Polisi Puja Laksana yang diminta menyerahkan kantong hitam berisi 900 butir ekstasi itu kepada seorang kawan Lina, Gaby Stephani yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polda Metro Jaya. “Buktinya kan Puja mengakui dia diserahkan barang itu oleh Lina,” kata Jeffri kepada Tempo News Room melalui telepon.

Untuk dasar memiliki, jaksa merujuk pada tes urin terdakwa yang mengandung unsur metaphetamine. “Itu harus dilihat pada unsur dia memiliki,” katanya. Karena, dalam tubuh Lina, katanya, mengandung unsur obat bius itu. Sementara pasal 59 yang didakwaan tidak terbukti. “Karena fakta persidnagan dia tidak membawa ekstasi itu,” kata Jeffri.

Menurut Jeffri sebetulnya kasus ini kurang lengkap karena saksi yang diakui Lina sebagai pemilik ekstasi itu, Kawi tidak dihadirkan dalam persidangan. “Tapi saya tidak urusan dengan itu. Mau dia DPO atau tidak, bukan urusan saya. Urusan saya yang ada di persidangan,” katanya. Namun, dengan terputusnya kesaksian, ada fakta yang tidak lengkap sehingga pembuktian mengarah pada Lina Harapan Harahap.

Seharusnya setelah mendengar tuntutan jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sunaimin Robby, Lina akan menjadi saksi dalam kasus yang sama dengan terdakwa Komisaris Polisi Puja Laksana. Namun, hakim ketua Herrybertus Mudjito menangguhkan sidang hingga Senin (14/6).

Kuasa hukum Lina, Gazman mengatakan, untuk menyerahkan ekstasi itu, kliennya tidak bisa dibuktikan melanggar pasal 60. “Dia tidak tahu isinya (kantong hitam yang diserahkan kepada Puja) kok,” katanya. Kamis (10/6) kuasa hukum Lina, Gazman akan membacakan pleidoi atas kasus tersebut.

Yophiandi-Tempo News Room

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :