Pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Diperketat
Rabu, 09 Juni 2004 | 20:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan meningkatkan pengamanan. Ini sehubungan dengan kasus bentrokan antarwarga Selasa lalu. "Kami akan koordinasi dengan aparat terkait," ujar Humas Pengadilan Tuckfatul Anam, Rabu (9/6).
Peningkatan pengamanan itu terkait dengan kasus keributan di halaman pengadilan yang berbuntut pada pernyerangan sekelompok orang terhadap beberapa orang di Jl. S. Parman, Jakarta Barat, sekitar 100 meter dari lokasi kantor pengadilan. Penyerangan itu mengakibatkan satu korban meninggal setelah lehernya disayat benda tajam, sementara satu orang lain mengalami luka sedalam lima meter di punggungnya.
Sebelum peristiwa itu terjadi komunikasi antara penyerang dengan saksi Freddy Sitania yang sedang menunggu persidangan atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Diskotek Stadium yang mengakibatkan saksi mengalami luka-luka.
Saksi korban Freddy kepada polisi, Selasa (8/6) sore mengatakan kepada polisi sempat berkomunikasi dengan penyerang. "Buat apa saya bawa teman banyak-banyak. Saya ini mau bersaksi," ujar Freddy sebagaimana ditirukan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Komisaris Polisi Hendro Pandowo.
Namun, di halaman gedung pengadilan sempat terjadi keributan, yang dilanjutkan dengan pelaku penyerangan mengejar beberapa orang yang mendampingi saksi dalam persidangan. Sampai akhirnya, Walterus Buang, meninggal.
Masuknya senjata tajam ke dalam persidangan, menurut Tucfatul, karena minimnya satuan pengaman yang ada di pengadilan. Dia mengakui memang belum ada antisipasi atas sidang kasus tersebut. "Kami hanya punya dua satpam, sementara polisi menjaga tahanan, itu pun hanya dua orang," katanya.
Di dalam gedung pengadilan sendiri sudah diberi papan peringatan untuk tidak membawa senjata tajam maupun api, dan bila membawa diharuskan menyerahkannya ke satuan pengaman pengadilan. Peringatan itu merupakan bunyi dari Undang-Undang Keadaan Darurat Tahun 1959.
Anam mengakui, untuk kasus yang mempunyai potensi berbahaya, pengadilan seharusnya meminta bantuan polisi. "Itu kalau kita sudah antisipasi. (Keributan kemarin) Ini tidak disangka sama sekali," katanya. Selain itu, katanya, hakim yang menangani perkara juga sudah memiliki perkiraan mengenai kasus yang ditanganinya, apakah berbahaya atau tidak bagi lingkungan pengadilan.
Pengamanan ekstra pernah diterapkan oleh Pengadilan Jakarta Barat dalam kasus penggusuran warga Kampung Sawah Tanjung Duren. "Itu kan massa yang memantau persidangan sangat banyak," katanya.
Selain pengadilan, kejaksaan, kata Anam, juga harus berperan aktif. Menilai, apakah kasusnya bisa menimbulkan kericuhan atau tidak. Ia merujuk pada kasus Gunawan Santosa, dimana pengamanan ekstra dilakukan pihak kejaksaan.
Mengenai peran kejaksaan, jaksa penuntut umum kasus pengeroyokan di diskotek Stadium itu, Rizal Pahlevi mengatakan akan melakukan koordinasi dengan polisi untuk meningkatkan pengamanan di pengadilan negeri itu. "Minggu depan kami minta pengamanan. Selasa depan saat sidang. Kami akan koordinasi dengan polisi," katanya di ruang tunggu pengadilan.
Sidang pidana pengeroyokan itu sendiri membawa lima orang terdakwa, Sigit Prayitno, Econ Karsan, Pebriantoro, Afandi Pasul, dan Setia Ibnu Supriadi yang diancam pidana kurungan karena melanggar pasal 170 (2) kesatu KUHP dan pasal 351 (1) KUHP jo. Pasal 55 (1) kesatu KUP.
Yophiandi-Tempo News Room




Komentar Anda :