Pengadilan Tuntut Mati Pembawa 66 Butir Kapsul Heroin

Kamis, 10 Juni 2004 | 21:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sylvester Obiekwe Nwolise, 39 tahun warga negara Nigeria asal Adetola St. Lagos diancam hukuman mati. Dia didakwa membawa heroin 1.222, 02 gram atau sekitar 66 butir kapsul yang disimpan dalam perut dengan cara dimasukkan melalui anusnya.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (10/6). Awali, jaksa penuntut yang menggantikan jaksa Anwarudin, mendakwa Sylvester terancam pasal primer subsidair karena
melanggar UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika.
Menurut Awali, awalnya terdakwa bertemu dengan John yang masih dalam pengejaran polisi.

Pertemuan di Islamabad, Pakhistan, itu membuahkan hasil terdakwa diminta membawa kapsul ke Indonesia. Di Jakarta ia harus menemui Ifeanyi juga buron polisi. Kerja sama itu terdakwa dijanjikan imbalan US$ 1.500.

Terdakwa menuju Indonesia dengan pesawat Star
Air dengan paspor atas nama Josphat Sibanda yang ditempeli fotonya sendiri. Tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Desember 2003, ia langsung dicurigai petugas lantaran informasi dari polisi bahwa ada penumpang pesawat yang membawa obat terlarang.

Setelah melalui pemeriksaan, dalam perut terdakwa terlihat butiran. Ia lalu dibawa ke RS Honoris
Modern Land, Tangerang. Di rumah sakit itu,
sebanyak 60 butir narkoba keluar melalui buang air besarnya.

Sylvester yang didampingi penerjemah Multa Fidrus menyatakan, pihaknya menyerahkan kepada kuasa hukum Mona Lubuk. Sidang yang dipimpin hakim Suprapto itu akan akan
dilanjutkan Rabu pekan depan dengan menghadirkan
sejumlah saksi.

Catatan Tempo News Room, selang satu hari Pengadilan Negeri Tangerang memvonis mati terdakwa pembawa kokain 13,4 kg atas nama Marco Archer Cardoso
Moreira. Atlet gantole asal Brazil itu kemudian
banding atas putusan majelis hakim yang diketuai
Suprapto.

Ayu Cipta-Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: