MK Dinilai Tidak Konsisten Soal Legal Standing

Jum'at, 11 Juni 2004 | 13:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Praktisi hukum Benny Herman menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak konsisten soal legal standing dalam pengajuan perkara. “Mengapa tidak konsisten, karena ada dilema dalam MK,” katanya dalam diskusi Penguatan Institusi Mahkamah Konstitusi Melalui Partisipasi Media Massa, Jumat (11/6) di Hotel Aryaduta Jakarta.

Ia mempertanyakan tolak ukur yang dipakai MA dalam mendefinisikan arti kerugian yang dialami oleh para pemohon sebagai syarat adanya legal standing. “Apakah kerugian itu seperti yang ada dalam hukum perdata atau tidak, belum ada ketentuan yang jelas,” ujarnya. Sehingga, hal ini menimbulkan pertanyaan dalam masyarakat, karena MK pernah menolak perkara karena tidak adanya legal standing seperti yang ditentukan dalam pasal 51 UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Benny mencontohkan, Mahkamah Konstitusi tetap memproses perkara hakim Pengadilan Negeri Padang yang mengajukan perkara, padahal menurut ketentuan pasal 51 tersebut ia tidak mempunyai legal standing. Yaitu, mereka tidak dirugikan secara langsung oleh kasus tersebut. Dimana, mereka tidak pernah mencalonkan menjadi hakim agung, padahal yang dipermasalahkan tentang pencalonan hakim agung.

Sedangkan untuk pengajuan perkara kasus eks-PKI, Deliar Noer dan kawan-kawan dinyatakan tidak memenuhi legal standing, karena ia bukan anggota eks-PKI yang dirugikan secara langsung.

Ini juga mengkritik, seharusnya MK hanya mempermasalahkan ketentuan-ketentuan yang sifatnya substantif. Selain itu, pertimbangan-pertimbangan hukum yang diajukan oleh MK sering menggunakan konsensi-konsensi internasional mengenai HAM untuk menolak perkara. “Mengapa tidak memakai Undang-Undang Dasar (UUD) saja yang juga sangat menghormati hak azasi. Padahal, itu sudah masuk dalam UUD,” katanya.

Ia mengatakan, harus ada upaya-upaya provokasi kepada MK untuk melindungi hak-hak rakyat yang dilakukan melalui judicial review (uji materil) undang-undang. Karena tujuan pokok MK adalah melindungi hak azasi manusia dan persamaan didepan hukum dan pengadilan.

Maria Ulfah – Tempo News Room

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :