Sidang Tempo Digelar Terpisah

Senin, 14 Juni 2004 | 17:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Tomy Winata digelar secara terpisah meski dipimpin majelis hakim dan dilakukan di ruangan yang sama. Hakim memutuskan untuk menggelar sidang secara terpisah antara terdakwa Bambang Harymurti dengan Ahmad Taufik dan Tengku Iskandar Ali setelah sebelumnya terjadi perdebatan antara penasehat hukum dengan jaksa penuntut umum.

Penasehat hukum terdakwa menilai masing-masing terdakwa perlu didengarkan kesaksiannya untuk perkara yang lain. "Agar sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Trimoelja D. Soerjadi, Senin (14/6) di Prngadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun jaksa penuntut umum berbeda pendapat dengan pihak terdakwa. Jaksa menilai keterangan saksi sudah cukup sehingga tidak perlu lagi mendengarkan kesaksian dari para terdakwa. "Ini percuma kalau digelar secara terpisah," kata Robert Tacoy.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa dan penasehat hukum yang bersengketa sepakat untuk menyatukan dua berkas perkara pencemaran nama baik itu dalam satu persidangan. Alasannya saat itu karena demi efisiensi pemeriksaan saksi-saksi. Masalah mulai muncul ketika para terdakwa akan menjadi saksi dalam perkara terdakwa lainnya. Terdakwa Bambang Harimurty yang menjadi saksi dalam perkara dengan terdakwa Ahmad Taufik dan Tengku Iskandar Ali. Begitu pula sebaliknya.

Setelah musyawarah akhirnya hakim bisa menerima permintaan dari penasehat hukum terdakwa. Sidang perkara sehubungan dengan tulisan "Ada Tomy Di Tenabang?" dalam Majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003 pun digelar dengan menghadirkan Ahmad Taufik dan Tengku Iskandar Ali menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Bambang Harymurti.

Ahmad Taufik, reporter dan penulis berita tersebut dalam kesaksiannya mengatakan bahwa informasi adanya proposal mengenai rencana renovasi pasar Tanah Abang didengarnya dari seorang konsultan arsitektur. Setelah memperoleh informasi itu, dia juga sempat melihat adanya proposal Rp 53 miliar tersebut dari seseorang yang tak mau disebutkan namanya. "Ditengahnya ada nama PT Artha Graha (Tomy Winata) selaku penjamin finansial," katanya.

Narasumber tersebut, menurut Taufik, tidak mau menyerahkan proposal empat setengah lembar itu karena takut nyawanya terancam. "Kalau di-copy itu bisa tahu keluarnya dari saya," kata Taufik menirukan pernyataan dari narasumber tersebut.

Ditanya mengenai pencantuman kata "pemulung besar" menurut Taufik, ia menyatakan bukan dirinya yang melakukan. Kata tersebut dimasukkan setelah melalui proses penyuntingan oleh editor yakni Tengku Iskandar Ali. Editor ini pun mengakui jika ia mencantum kata tersebut agar tulisan tersebut mengalir dan enak dibaca oleh pembaca. Menurutnya kata "pemulung besar" dalam tanda kutip itu ditujukan kepada Tomy Winata itu adalah sebuah perumpamaan yang berarti entrepeneur besar. "Bukan dalam arti memungut barang bekas," katanya.

Sementara itu saksi Bambang Harymurti dalam persidangan dengan terdakwa Ahmad Taufik dan Tengku Iskandar Ali mengakui tulisan itu dimuat di majalah Tempo karena sudah ada klarifikasi dari berbagai pihak mengenai rencana renovasi pasar Tanah Abang itu. "Saya acc karena sudah memenuhi kaidah jurnalistik," kata Pemimpin Redaksi Majalah Tempo ini.

Konfirmasi itu dilakukan dengan mewawancarai berbagai pihak seperti walikota Jakarta Pusat, PD Pasar Jaya dan dan Tomy Winata. Adanya klarifikasi dari Tomy Winata yang mengatakan ‘anda orang keenam menanyakan isu tersebut’, menurut Bambang, menunjukkan kuatnya isu tersebut beredar di masyarakat. Bos Artha Graha itu, menurutnya bahkan menilai ada pihak tertentu yang mencatut namanya. "Tomy Winata sendiri sudah mendengar isu tersebut beredar," katanya

Karena sudah memuat berbagai fakta tersebut maka Bambang Harymurti menilai tulisan tersebut bukan berita bohong atau menyebarkan fitnah. "Saya bertanggung jawab tunggal dan terdakwa lainnya harus dibebaskan," ujarnya jika dinyatakan bersalah. SIdang ini akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan terdakwa.

Edy Can – Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: