Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa BNI
Senin, 21 Juni 2004 | 14:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/6) memutuskan menolak eksepsi terdakwa kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru. "Majelis hakim menyatakan menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa seluruhnya," ujar Hakim Ketua Syamsul Ali.
Syamsul Ali membacakan putusan sela terhadap 5 terdakwa yang terlibat penandatanganan permohonan kredit ekspor berjaminan (L/C). Lima terdakwa itu, Dirut PT Gramarindo Mega Indonesia Ollah Abdullah Agam , Dirut PT Pan Kifros Aprila Widharta, Dirut PT Magnetique Usaha Esa Adrian Pandelaki Lumowa , Titik Pristiwanti Dirut PT Bhinekatama Pacific, dan Richard Kuontul, Dirut PT Metrantara.
Kelima perusahaan itu merupakan anak cabang dari perusahaan Gramarindo Group milik Maria Pauline Lumowa, terdakwa dalam kasus yang sama. Sampai sekarang, Maria yang berkebangsaan Belanda, itu masih belum tertangkap.
Selanjutnya, Syamsul memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara tersebut. Terdakwa juga ditangguhkan dalam mengganti biaya perkara hingga kasus tersebut diputuskan.
Erma Yulihastin – Tempo News Room
Topik :




Komentar Anda :