Praperadilan Abu Jibril Mulai Disidangkan

Senin, 21 Juni 2004 | 15:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang praperadilan Mohammad Iqbal atau biasa disebut Abu Jibril dimulai hari ini, Senin (21/6), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum Iqbal.

Ahmad Mihdan, kuasa hukum pemohon, menyatakan penangkapan Iqbal pada 14 Mei 2004 oleh polisi telah melanggar hak konstitusional dan hak asasi kliennya. Hak konstitusional dan asasi itu tercantum dalam pasal 28 UUD 1945 dan pasal 34 UU No. 39/1999.

Mihdan menambahkan, penangkapan pemohon tidak sah karena hingga saat ini keluarga pemohon tidak mendapat tembusan surat penangkapan Iqbal. Dia juga menilai, penangkapan kliennya tidak disertai bukti permulaan yang cukup.

Dalam pembacaan permohonan itu, kuasa hukum pemohon mengajukan kepada majelis hakim untuk menerima permohonan itu seluruhnya. Selain itu, kuasa hukum memohon kepada hakim untuk membebaskan termohon setelah putusan praperadilan tesebut.

Erma Yulihastin – Tempo News Room

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :