Hakim Vonis Terdakwa Bom Marriott 3 Tahun

Rabu, 23 Juni 2004 | 17:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/6), menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Malikul Zurkoni, 33 tahun, terdakwa peledakan bom di hotel JW Marriott. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sucahyo Padmo Wasono ini lebih ringan tujuh tahun dari tuntutan jaksa.

Hakim meniai, Malikul terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi dakwaan primer dalam tindak pidana terorisme, yaitu melakukan permufakatan jahat dan pembantuan tindakan terorisme. Dakwaan primer tersebut sesuai pasal 6 juncto pasal 15 Perpu No. 1/2002 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam kasus ini, Malikul berperan membantu memindahkan 6 karung bahan peledak dari rumahnya ke ruko milik Datuk Raja Ameh di Pekanbaru, Riau. Bahan peledak berwarna biru kehitaman itu mengandung PETN (Penta Eritriol Tetra Nitrat) yang berdaya ledak tinggi (high explosive) dan memiliki kesamaan dengan serpihan komponen bekas ledakan di Hotel JW Marriot, 5 Agustus 2003 silam.

Selama putusan dibacakan, Malikul, yang tampil dengan baju koko dan peci putih, terus menundukkan kepala. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Malikul menggunakan hak untuk pikir-pikir atas putusan ini. Sedangkan jaksa menyatakan banding.

Erma Yulihastin - Tempo News Room

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :