Gugatan Pailit Terhadap Prudential Ditolak
Rabu, 04 Agustus 2004 | 16:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gugatan pailit terhadap PT Prudential Life Assurance yang diajukan nasabahnya ditolak hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Dalam persidangan terdapat bukti-bukti yang menyatakan tidak pernah ada pengentian pembayaran (klaim) oleh Prudential, maka permohonan untuk pailit ditolak," kata Ketua Majelis Hakim Binsar Siregar, Rabu (4/8).
Dalam permohonan pailit kali ini, Prudential selaku termohon dinilai tidak membayar klaim asuransi atas nama Ng Sok Hia, Dick Sigmung, dan David Sigmun. Ketiganya selaku tertanggung tambahan atas polis asuransi atas nama suami Ng Sok Hia yaitu Ng Sek Ngie yang telah meninggal dunia tanggal 28 Januari 2003.
Prudential dianggap tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran yang telah dihentikan sejak September 2003. Namun dalam persidangan, "ternyata Prudential mengajukan bukti-bukti tetap melakukan pembayaran," kata Oscar Sagita.
Mengenai penghentian pembayaran, tambahnya, tidak diketahui dengan jelas. "Kami sudah ke YLKI dan yang lain namun tidak digubris," katanya.
Menurut Oscar, karena Prudential tidak melakukan kewajibannya maka perusahaan tersebut seharusnya memiliki hutang jatuh tempo yang dapat ditagih sesuai dengan UU Kepailitan yakni sekitar Rp 390 juta.
"Namun karena ditolak oleh hakim maka akan mengajukan kasasi," kata Oscar. Ia menambahkan bahwa ada hal-hal yang aneh dalam persidangan yaitu mengapa ada dua pernyataan yang berbeda.
Kedua pernyataan tersebut yang dikeluarkan Prudential dan disebar lewat Media Indonesia tanggal 19 Juli 2004 yang menyatakan telah menghentikan pembayaran klaim kepada Ng Sok Hia cs. "Sementara itu yang aneh satu hari sebelum sidang pembuktian, Direktur Prudential Charlie tanggal 27 Juli 2004 membuat pernyataan bahwa melakukan pembayaran klaim di depan notaris Sucipto," kata Oscar.
Karena itulah, menurur Oscar, dirinya menyayangkan adanya dua bukti yang saling bertentangan ini. "Saya tidak tahu apakah ini termasuk kebohongan di depan persidangan atau kebohongan publik. Nanti akan kami laporkan," katanya.
Sebelumnya Prudential pernah dimohon pailit oleh Lee Boog Siong, warga negara Malaysia dan dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai Putu Supadmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun akhirnya putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan alasan sengketa itu masuk wilayah perdata.
Muhamad Fasabeni - Tempo News Room
Topik :




Komentar Anda :