Dua Wartawan Tempo Bacakan Pledoinya

Senin, 30 Agustus 2004 | 10:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua wartawan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo, Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali akan membacakan pledoi atau pembelaannya, Senin (30/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan kasus pencemaran nama baik pengusaha Tomy Winata, Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali dituntut hukuman dua tahun penjara.

Kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini berawal dari tulisan MBM Tempo "Ada Tomy Di Tenabang?", edisi 3-9 Maret 2003.

Didalamnnya diceritakan perihal isu adanya proposal renovasi pasar Tanah Abang pasca kebakaran yang diajukan Tomy Winata. Tomy Winata menilai tulisan tersebut menimbulkan keonaran dengan menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baiknya.


Edycan, Fitrio - Tempo News Room

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :