Ahmad Taufik Menggugat Kejaksaan

Senin, 30 Agustus 2004 | 11:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ahmad Taufik, wartawan Majalah Tempo yang dituntut 2 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Tomy Winata mengugat pihak kejaksaan.

Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan ia menilai dakwaan proses peradilan dan tuntutan yang dibuat jaksa tidak dilakukan atas kepentingan negara. "Saya melihat yang dilakukan jaksa adalah untuk kepentingan "diri" atau "koorps"-nya? atau juga kepentingan orang yang bernama Tomy Winata itu," kata Ahmad Taufik di Pengadilan Negeri Jakarata Pusat, Senin (30/8).

Ia mengingatkan jaksa untuk memilih jalan yang sama dengan Jaksa Feri Silalahi, Baharuddin Lopa, dan M.Yamin sebagai contoh jaksa yang baik. Selain itu, Ahmad Taufik mengingatkan jaksa hidup dari uang rakyat bukan dibayar oleh seseorang yang ingin perkaranya dimenangkan.

Di akhir pembacaan pembelaannya, Ahmad Taufi menyerahkan Video Compact Disc (VCD) Petualangan Tintin kepada hakim dan jaksa.

Dalam persidangan kasus pencemaran nama baik pengusaha Tomy Winata, Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali dituntut hukuman dua tahun penjara.

Kasus ini berawal dari tulisan MBM Tempo "Ada Tomy Di Tenabang?", edisi 3-9 Maret 2003.

Didalamnnya diceritakan perihal isu adanya proposal renovasi pasar Tanah Abang pasca kebakaran yang diajukan Tomy Winata. Tomy Winata menilai tulisan tersebut menimbulkan keonaran dengan menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baiknya.


Edy Can ? Tempo News Room

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :