Sidang Pertama Praperadilan Ba'asyir Digelar
Senin, 30 Agustus 2004 | 13:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Hari ini, Senin (30/8) sidang pertama praperadilan Abu Bakar Ba'asyir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ba'asyir sebagai pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu tim pembela Ba'asyir, yang terdiri dari gabungan tim pengacara muslim dan Lembaga Bantuan Hukum, mengajukan praperadilan terhadap pemerintah RI CQ Kepolisian RI CQ Badan Reserse Kriminal Polri CQ Datasemen Khusus 88 Antiteror.
Dasar dari praperadilan, menurut surat permohonan praperadilan yang dibacakan oleh tim pembela Ba'asyir secara bergantian, penangkapan Ba'asyir pada tanggal 30 April 2004, dan penahanannya hingga saat ini tidak sah.
Dasar penangkapan itu sendiri adalah, dugaan keras Ba'asyir terlibat perkara tindak pidana terorisme dan dijerat dengan Undang-Undang No 15/2003 serta Perpu No 2 tahun 2002 tentang pemberlakukaan Perpu No 1 tahun 2002 pada peristiwa bom Bali yang telah ditetapkan menjadi UU No 16/2003.
Ba'asyir sendiri hingga kini tidak dilepaskan dari tahanan. Padahal dasar penangkapan dan penahanan atas dirinya sudah tidak dapat diberlakukan dengan adanya putusan mahkamah konstitusi tanggal 23 Juli 2004 yang membatalkan UU No 16/2003. Karena itu, menurut kuasa hukum Ba'asyir, penangkapan dan penahanan terhadap kliennya terhitung tanggal 23 Juli 2004 adalah tidak sah.
Berdasarkan alasan hukum tersebut, tim pembela B'asyir mengadukan permohonan terhadap pengadilan beberapa hal. Yaitu menerima permohonan pemohon, menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon (Polri) tidak sah, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum. Apabila pengadilan berpendapat lain, tim pembela Ba'asyir memohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Pihak termohon (Polri) yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Kompol Rudy Heriyanto meminta waktu satu hari untuk memberikan jawaban atau tanggapan. Hakim Syamsul Ali, mengabulkan permohonan termohon dan akan kembali menggelar sidang esok.
Sementara itu, salah satu anggota tim pembela Ba'asyir, Viktor W Nadapdap menyatakan optimis akan menang dalam praperadilan ini. Namun, ia tidak yakin apabila pengadilan mengabulkan permohonan pemohon bahwa penangkapan dan penahanannya tidak sah, Ba'asyir dapat otomatis dibebaskan.
"Keputusan penangkapan dan penahanan tidak sah, tidak akan berpengaruh terhadap penahanan ustad, karena saat ini ia ditahan bukan oleh Polri, tetapi oleh kejaksaan," ujarnya.
Khairunnisa - Tempo News Room




Komentar Anda :