Vonis Terhadap Pemred Tempo Ditetapkan Hari Ini
Senin, 06 September 2004 | 10:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah tamu-tamu asing dan tokoh nasional mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengikuti sidang pembacaan putusan terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti, yang dituduh bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Tomy Winata.
Rencananya, Senin (6/9), pukul 10.00 WIB majelis hakim yang diketuai Suripto akan menetapkan vonis terhadap Bambang Harymurti.
Tamu-tamu asing dan tokoh nasional yang telha hadir untuk memberikan dukungan, diantaranya Jim Nollan, perwakilan International Federation of Journalist (IFJ) Australia, Sunrajit RK Hemawana IFJ Srilanka, Perwakilan Asosiasi Wartawan Thailand, perwakilan Southeast ASEAN Press Alliance (SEAPA), Asosiasi wartawan Filipina, Editor Malaysia Kini, anggota parlemen Filipina , sejumlah atase kedutaan pers asing di Indonesia.
Tokoh-tokoh nasional yang datang diantaranya Faisal Basri, Direktur Eksekutif Cetro Smita Notosusanto, Sekjen PDIP Pramono Anung.
Gugatan pencemaran nama baik yang diajukan bos Artha Graha Tomy Winata ini berawal dari tulisan Majalah Tempo "Ada Tomy Di Tenabang?", edisi 3-9 Maret 2003.
Didalamnya diceritakan perihal isu adanya proposal renovasi pasar Tanah Abang pasca kebakaran yang diajukan Tomy Winata. Tomy Winata menilai tulisan tersebut menimbulkan keonaran dengan menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baiknya
Edi Can, Fitrio - Tempo





